Jakarta, Demokratis
Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengabulkan permohonan kasasi Ketua Umum Kadin Sultra Anton Timbang.
Informasi tersebut dibenarkan oleh Muhammad Zakir Rasyidin, selaku kuasa hukum Anton Timbang.
“Ya benar, dikabulkan, permohonan kasasi Pak Anton Timbang, oleh Mahkamah Agung, pada tanggal 15 Agustus 2022 yang lalu,” ucapnya dalam pesan singkatnya.
Menuruntya, permohonan kasasi tersebut dibuatnya dengan banyak alasan dan pertimbangan, antara lain soal tidak adanya satupun bukti yang menerangkan bahwa penggugat memiliki saham di PT Masempo Dalle, tapi pengadilan tingkat pertama dan banding justru mengabulkan gugatan penggugat.
“Jadi di mana rasionalitas hukumnya, orang mendalilkan punya saham di sebuah perusahaan, tapi tidak bisa membuktikan sahamnya ada di dalam PT tersebut sebagaimana yang dikehendaki oleh UU PT,” tambahnya.
Oleh Karena itu, Zakir menganggap bahwa putusan MA dengan mengabulkan permohonan kasasi kliennya adalah bentuk keadilan yang nyata.
“Ya itu bentuk keadilan yang nyata, MA sudah sangat maju dalam memberikan tafsiran hukum dalam setiap penanganan perkara,” pungkasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya pada tahun 2020 yang lalu, pengusaha bernama Kamaruddin dkk mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Anton Timbang dkk di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Adapun putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan gugatan Kamarudin dkk sebagaimana diputus dalam perkara Nomor : 226/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Tim, kemudian putusan tersebut dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan Nomor : 490/PDT/2021/PT.DKI,
Karena kekalahan sebanyak dua kali tersebut Anton Timbang yang juga Ketua Umum Kadin Sulawesi Tenggara ini mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung dengan menggandeng pengacara Muhammad Zakir Rasyidin. (Eddinsyah)