Tapteng, Demokratis
LHPS dan WMH kini terpaksa mendekam di hotel prodeo Polsek Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), setelah diringkus polisi, Senin (13/7), sekitar pukul 15.30 WIB. LHPS dan WMH di gelandang polisi usai diduga mencuri sepeda motor (septor) milik Bualazatulo Lase (35), warga Jalan Oswald Siahaan, Kelurahan Aek Tolang, Kecamatam Pandan, Tapteng.
Kapolres Tapteng AKBP Nicolas Dedy Arifianto SH SIK MH, melalui Paur Subbag Humas Ipda J Sinurat, melalui pesan tertulis, Selasa (14/7), mengatakan, pelaku menjalankan aksinya dengan modus meminjam mancis kepada istri korban, Yanti Tanjung, yang saat itu sedang menjaga warung milik mereka.
Ditenggarai, pelaku sebelumnya telah mengintai sepeda motor milik korban. Pasalnya, sebelum kejadian, sekitar pukul 10.30 WIB, Yanti Tanjung menyuruh Dedy Lase (kerabat korban, red) berbelanja ke pasar dengan menaiki Yamaha Nmax BB 2614 MZ.
“Sesampai di rumah Dedy Lase memarkirkan septor tersebut di teras rumah sembari memberikan pesanan belanja kepada Yanti Tanjung. Dedy lupa untuk mengambil kunci kontak septor,” ujar Ipda J Sinurat.
Berselang beberapa saat, Yanti Tanjung yang sedang menjaga warung, didatangi dua orang laki-laki yang tidak dikenal berpura-pura meminjam mancis. Usai meminjam mancis, pelaku melarikan septor Yamaha Nmax yang terparkir di teras rumah.
Melihat sepeda motor suaminya dibawa orang yang tidak dikenal, Yanti mengejar sembari berteriak minta tolong. Selanjutnya Yanti memberitahukan kepada suaminya bahwa septor Yamaha Nmax BB 2614 MZ milik mereka sudah hilang dilarikan oleh orang yang tidak dikenal.
“Sekitar dua jam setelah korban melaporkan peristiwa yang dialaminya, pelaku berhasil kita ringkus,” tukas Sinurat.
Hingga berita ini dikirimkan belum diperoleh keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait kronologis penangkapan pelaku. Wartawan juga belum berhasil mengkonfirmasi alamat kedua pelaku. Disebut-sebut, kedua pelaku berhasil ditangkap bersama septor yang dilarikannya, di Jalan Jati Kota Sibolga. (TAM/MH)