Karawang, Demokratis
Menindaklanjuti arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada jajarannya untuk tegas memberantas segala bentuk kasus perjudian Kepala Kepolisian Resor Karawang AKBP Aldi Subartono mengintruksikan jajarannya khususnya Sat Reskim Polres Karawang untuk bergerak cepat melakukan tindakan khususnya yang ada dan terjadi di wilayah hukum Polres Karawang, Rabu (24/8/2022).
Terkait hal tersebut, Resmob Reskrim Polres Karawang pimpinan Kasat Reskrim Kompol Arief Bastomi bersama jajarannya membongkar kasus perjudian yang ada di wilayah hukum Polres Karawang sebanyak 6 TKP, di antaranya: 1. Kampung Karees RT 006/003 Desa Kutapohaci Kecamatan Ciampel; 2. Dusun Rawagede RT 004/011 Desa Balongsari, Kecamatan Rawamerta; 3. Kampung Tinggakjati RT 003/005 Desa Tunggakjati, Kecamatan Karawang Barat; 4. Dusun Kendaljaya Barat RT 12/06 Desa Kendaljaya Kecamatan Pedes; dan 5. Kampung Citeureup RT 003 RW 013 Kelurahan Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur; serta 6. Dusun Krajan RT 006/002 Desa Medangasem, Kecamatan Jayakerta.
Adapun situs yang diakses yaitu Kepri Togel, Home Togel, Sumsel Toto, Kaskus Togel dan Protogel.
Kasat menjelaskan, pengungkapan kasus perjudian tersebut di tempat yang berbeda, dengan para pelaku judi situs togel Kepri Togel dan Home Togel yang berinisial R, laki-laki warga Kampung Karees RT 03/06 Desa Kutapohaci, Kecamatan Ciampel. Pelaku A, laki-laki warga Kampung Karees RT 03/06 Desa Kutapohaci, Kecamatan Ciampel yang berperan sebagai pemasang togel.
Sedangkan pelaku judi situs Togel Sumsel Toto berinisial K als W, laki-laki warga Dusun Rawagede II RT 011/004 Desa Balongsari, Kecamatan Rawamerta merupakan bandar togel, pelaku HL peran mencatat pemasangan angka togel, dan pelaku S als P sebagai pemasang togel.
Untuk situs Togel Kaskus dengan bandar berinisial A als U alamat Kampung Tinggakjati RT 003/005 Desa Tunggakjati, Kecamatan Karawang Barat. Kemudian pelaku S als T merupakan bandar togel, dan AS peran pemasang togel, keduanya warga Dusun Kendaljaya Barat RT 12/06 Desa Kendaljaya, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang.
Sedangkan untuk pelaku TKP Kampung Citeureup RT 003 RW 013 Kelurahan Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur berinisial AK dan pelaku JA TKP di Dusun Krajan RT 006/002 Desa Medangasem Kecamatan Jayakerta.
Kejadian bermula pada saat personel Polsek Karawang tengah berpatroli bersama tim Resmob lainnya kemudian didapatkan informasi bahwa di TKP sering terjadi dugaan TP perjudian jenis togel online dan kemudian pelapor bersama tim melakukan pengecekan terhadap informasi dimaksud dan didapatkan ada dua orang yang sedang memperhatikan layar HP kemudian ketika dihampiri ternyata kedua orang tersebut sedang melakukan perjudian jenis togel online yang mana dilakukan oleh pelaku 1 dengan cara menerima titipan pasangan dari pelaku 2 untuk ditaruhkan pada togel online di akun dan aplikasi milik pelaku 1. Pelapor bersama tim Resmob langsung membawa kedua pelaku ke Polres Karawang guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kemudian hari Jumat, 19 Agustus 2022, kembali didapatkan informasi bahwa di TKP sering terjadi dugaan TP perjudian jenis togel online dan kemudian pelapor bersama tim melakukan pengecekan terhadap informasi dimaksud dan didapatkan ada 1 orang berada di halaman rumah sedang memainkan HP kemudian ketika dihampiri ternyata orang tersebut sedang mengakses perjudian jenis togel online, kemudian tim Resmob melakukan introgasi dan pelaku tersebut mengakui bahwa telah menjadi bandar judi togel online dengan situs Kaskus Togel, hingga tim kembali mengamankan pelaku lainnya dengan membawa ke Polres Karawag guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi Kapolres Karawang membenarkan kejadian tersebut, dalam keterangannya Kapolres melalui Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa timnya saat ini mengamankan para pelaku perjudian berikut barang bukti dari keseluruhan TKP yaitu 8 buah handphone, 3 buah buku uang tunai sebesar Rp85.000, 1 bendel bukti transaksi aplikasi uang elektronik (dana) per tanggal 1-15 Agustus 2022 sebanyak Rp14.370.000, 1 buah buku uang tunai sebesar Rp77.000, 1 buah buku tafsir mimpi, 1 buah buku catatan, 1 buah pulpen, uang tunai sebesar Rp234. 000, serta 1 dompet warna coklat uang sejumlah Rp247.000.
“Para pelaku kita jerat Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara, kita akan terus lakukan upaya dalam memberantas perjudian, khususnya di wilayah hukum Polres Karawang, ini merupakan atensi dan penekanan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk tegas memberantas segala bentuk perjudian,” tegas Kapolres melalui Kasat. (Jajang S)