Jakarta, Demokratis
Pemerintah Provinsi (Pemrov) DKI Jakarta melalui Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa (BPPBJ) DKI meminta masyarakat untuk waspada terhadap Surat Perintah Kerja (SPK) palsu yang mengatasnamakan BPPBJ DKI Jakarta.
Kepala BPPBJ DKI Jakarta, Blessmiyanda mengatakan, selama kondisi darurat Covid-19 ini, berdasarkan peraturan LKPP Nomor 13 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat, pembelian barang atau jasa langsung oleh Pengguna Anggaran di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak melalui proses tender di BPPBJ.
“Karena kondisi darurat Covid-19, pembelian langsung dilakukan oleh OPD pelaksana anggaran, dan BPPBJ tidak berwenang menerbitkan SPK atau Surat Perintah Kerja,” ujar Blessmiyanda saat dikonfirmasi, Selasa (22/9).
Lebih lanjut, menurut Blessmiyanda, bahwa tanda surat tersebut palsu juga diketahui dari stempel dan keterangan yang tidak sesuai.
“Bukan hanya suratnya yang palsu, tapi kami juga tidak berwenang menerbitkan SPK,” katanya.
Untuk itu, Blessmiyanda mengimbau apabila masyarakat mendapatkan surat serupa yang berindikasi penipuan, dapat langsung melaporkan dan melakukan klarifikasi atau konfirmasi ke BPPBJ Provinsi DKI Jakarta.
“Kantor kami beralamat di Jalan Kebon Sirih Blok H lantai 20 Komplek Balai Kota, Jakarta Pusat di nomor telepon 021-3822874 atau email ke subbagumum.bppbj@jakarta,” imbuhnya. (Red/Demokratis/AS)