Tapteng, Demokratis
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), Kepolisian Resort (Polres) Tapanuli Tengah (Tapteng), melakukan serah terima tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika ke Kejaksaan Negeri Sibolga, Senin (18/10/2021).
Tiga tersangka diserahkan bersama barang bukti sabu-sabu seberat 66,07 gram. Ketiga tersangka yakni, NH alias NR (26), warga Perumahan Sari Utama, Kelurahan Lubuk Tukko, Kecamatan Pandan, ZM (43) warga Gang Hutajulu Nomor 101 Lingkungan III Sarudik, Kecamatan Sarudik, dan AH (27) warga Dusun Hutaimbaru, Desa Tapian Nauli IV, Kecamatan Tapian Nauli, Tapteng.
“Iya, telah kita serahkan bersama barang bukti sabu-sabu seberat 66,07 gram, dan beberapa handphone dengan berbagai merk,” kata Kabag Humas Polres Tapteng, AKP Horas Gurning, Selasa (19/10/2021).
Gurning memaparkan, ketiga tersangka ditangkap dari tiga tempat berbeda pada tanggal 20 Juli 2021. ZM ditangkap di rumahnya di Jalan Padang-Sibuluan Gang Hutajulu Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik sekira pukul 03.30 WIB. ZM berhasil ditangkap berkat informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seorang laki-laki menguasai narkotika jenis sabu-sabu.
“Saat dilakukan penggerebekan petugas menemukan 1 paket kecil sabu yang dibungkus plastik bening, 1 buah sendok, 1 unit handphone Vivo warna silver, dan 1 unit timbangan digital,” tukas Gurning.
Masih kata Gurning, saat dilakukan penggeledahan rumah, petugas berhasil menemukan 1 buah kaos kaki yang di dalamnya berisi 1 bungkus besar sabu-sabu dibungkus plastik bening. ZM mengaku paket sabu tersebut milik seseorang pria berinisial AH, yang menurut ZM merupakan orang suruhan NH.
“AH diamankan di bengkel Jaya Ban di Jalan Padang Sidempuan Kelurahan Sarudik, sekitar pukul 10.00 WIB. Ia mengaku memperoleh sabu-sabu tersebut dari seorang laki-laki berinisial NH,” timpal Gurning.
Tidak mau boronannya kabur, petugas bergerak cepat menuju kediaman NH di perumahan Sari Utama Kelurahan Lubuk Tukko, Kecamatan Pandan. Petugas berhasil mengamankan NH dan menggelandangnya ke Mako Polres Tapteng bersama tersangka lainnya.
“Kita juga berhasil mendapatkan barang bukti chat komunikasi di antara tersangka melalui aplikasi Whatsapp, dan hasil transaksi pembelian narkoba dari handphone yang dikuasai oleh masing-masing tersangka,” pungkasnya.
Disebut-sebut, NH alias NR yang juga beralamat di Desa Panjamuran, Kecamatan Tapian Nauli, Tapteng, merupakan bandar narkoba. Hal ini selaras dengan pernyataan Kapolres Tapteng, AKBP Jimmy Christian Samma SIK, yang menegaskan jika pihaknya masih mendalami transaksi mencurigakan dengan jumlah yang cukup besar di rekening NH. (MH)