Lebak, Demokratis
Salah satu wujud ketaatan terhadap Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Cikalil bekerjasama dengan insan pers terkait penerima bantuan yang bersumber APBN dengan jumlah anggaran senilai Rp 195.000.000 yang berada di Desa Ciparahu, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten.
Kerja sama P3A Cikalil di Desa Ciparahu dengan media Demokratis guna terbangunnya transparansi anggaran yang diterima sehingga Undang-undang KIP Nomor 14 Tahun 2008 benar-benar berfungsi sebagaimana mestinya.
Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan disimpan, dikelola, dikirim dan atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan undang-undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Pasal 1 angka 3 Undang-undang KIP menjelaskan badan publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan atau anggaran dan belanja daerah (APBD) atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan atau APBD sumbangan masyarakat dan atau luar negeri.