Sabtu, November 23, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berpotensi Cacat Hukum, Pembahasan Raperda Ekosistem dan Investasi Daerah Harus Dihentikan

Subang, Demokratis

Penyusunan Raperda Ekosistem dan Kemudahan Investasi Daerah (EKID) Pemerintah Daerah Kabupaten Subang sebaiknya dihentikan.

Pemerhati Kebijakan Publik dan Pegiat Peran serta masyarakat yang berlatar belakang praktisi hukum, M Irwan Yustiarta SH menilai bahwa Raperda EKID di Kabupaten Subang sangat lemah kedudukan hukumnya. Hal ini berkenaan mengingat Raperda tersebut tidak dicantumkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dan UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian sebagaimana perubahannya terdapat dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Raperda EKID di Kabupaten Subang sangat bertentangan atau bertabrakan dengan UU Ciptaker yang mempunyai derajat hukum lebih tinggi dari pada Raperda EKID mengacu kepada pembentukan peraturan UU yang berlaku,” ujar Irwan, Kamis (22/12/2022).

Irwan mengungkapkan terdapat potensi Pemkab Subang dengan mengedepankan keberadaan BUMD di Kabupaten Subang. Di dalam Raperda EKID sangat menunjukkan upaya monopoli bagi BUMD di bawah naungan Pemkab Subang.

Menurutnya, upaya monopoli BUMD Kabupaten Subang sangat terlihat di dalam ketentuan pasal 3 yang mengatur maksud, pasal 5b, pasal 7k, pasal 8c, pasal 10a, pasal 11 ayat 1, dan ayat 2, serta ayat 3, pasal 12 dan pasal 13 Raperda EKID di Kabupaten Subang yang semuanya menyebut keberadaan BUMD Kabupaten Subang baik dari maksud dan isi ketentuan ekosistem dan kemudahan investasi daerah di Kabupaten Subang sebagaimana penjelasan dalam pasal-pasalnya.

“Ini berarti tegas dan jelas Raperda EKID di Kabupaten Subang sangat bertentangan dengan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sebagaimana perubahannya dalam UU Ciptaker.

“Melalui Raperda EKID, Pemkab Subang dengan menggunakan BUMD secara nyata cenderung melakukan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat walaupun telah berlaku UU Ciptaker,” tandasnya.

Lebih lanjut Irwan menjelaskan, mengacu pada Raperda EKID dalam uraian pasal 5, pasal 6, pasal 7, pasal 8, pasal 10, pasal 11, pasal 12 dan pasal 13 patut diduga Pemkab Subang tidak menunjukkan usaha serius memberdayakan, mengembangkan dan meningkatkan koperasi dan UMKM sebagaimana tercantum dalam UU Ciptaker.

Dengan demikian, Irwan mendesak, selayaknya DPRD Subang sebagai pihak pemrakarsa Raperda EKID taat, tunduk dan patuh atas saran pendapat serta kajian dari Kemendagri dan Kementerian Perindustrian mewakili pemerintah pusat serta pihak BPMPTSP dan Biro Kumdang mewakili Pemprov Jabar. Agar Raperda EKID untuk tidak dilanjutkan pembahasannya dan dihentikan demi menghindari tumpang tindih, bertabrakan atau melampaui batas kewenangan pemerintah pusat yang tertuang dalam UU Ciptaker.

“Dengan dihentikannya penyusunan Raperda EKID di Kabupaten Subang dapat menghindari potensi perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh Pansus DPRD Subang. Serta menghindari konsekuensi hukum apabila Raperda EKID tetap disahkan, walaupun bertentangan dengan UU Ciptaker dan UU lainnya yang berkaitan langsung atau tidak,” pungkasnya. (Abh)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles