Tapteng, Demokratis
HR alias B (23), warga Lingkungan I Tano Ponggol, Kelurahan Sibuluan Nalambok, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), yang menjadi spesialis maling rumah, diciduk personil Polres Tapteng, dari kediamannya yang terletak di Kelurahan Sibuluan Nalambok, Minggu (29/11/2020).
Dari penangkapan itu, disita barang bukti berupa satu unit televisi 32 unchi merk Samsung berwarna hitam, satu unit televisi 21 inchi merk Samsung warna silver, satu unit handphone android merk Mito warna hitam, satu unit kompor gas merk Rinai, satu unit regulator gas, dan satu buah tabung gas 3 kg, yang merupakan hasil curian.
Selain itu, satu unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna putih kombinasi biru tanpa nomor polisi, dan satu gulungan kain berwarna hijau, yang diduga sebagai alat dan sarana transportasi alat angkut barang curian, disita dari pria yang juga berprofesi sebagai supir angkot itu.
Penangkapan pelaku berawal dari laporan seorang pensiunan PNS berinisial K (61), warga Lingkungan I Tano Ponggol, Kelurahan Sibuluan Nalambok, Kecamatan Sarudik, Tapteng. Korban melaporkan jika rumahnya disatroni maling pada waktu yang berbeda-beda yaitu, pada hari Rabu 25 November 2020, sekira pukul 19.00 WIB, dan pada hari Minggu 29 November 2020, sekira pukul 16.00 WIB.
“Sesuai keterangan korban, pencurian tersebut terjadi ketika korban dan suami sedang tidak berada di rumah. Dari peristiwa tersebut, korban kehilangan beberapa barang elektronik dan alat-alat rumah tangga lainnya. Kerugian material diperkirakan mencapai Rp 8,5 juta,” ujar Kasubbag Humas Polres Tapteng, Iptu Horas Gurning, melalui pesan tertulis, Senin (30/11/2020).
Menindak lanjuti pengaduan tersebut, personil Polres Tapteng melakukan penyelidikan. Personil mencari keberadaan terduga pelaku yang identitasnya telah dikantongi. Saat diiketahui posisi terduga pelaku sedang berada di rumahnya yang terletak di Lingkungan I Tano Ponggol Kelurahan Sibuluan Nalambok, polisi bergerak dan melakukan penggeledahan.
“Polisi berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial HR alias B,” timpal Gurning.
Gurning juga menyebutkan, selain mengamankan terduga pelaku, personil Polres Tapteng juga mengamankan barang bukti berupa 2 unit televisi, 1 buah handphone, 1 unit kompor gas beserta regulator dan tabung gas 3 kg.
“Barang-barang tersebut merupakan hasil curian,” tukasnya. (MH)