Rabu, November 27, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Biaya Langganan Koran di Kantor Disnakertrans Karawang Rp 2.500 Per Eksemplar Dianggap Pelecehan

Karawang, Demokratis

Biaya pembayaran berlangganan surat kabar di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang yang dihargai Rp 2.500. Jadi kalau penerbitannya sebulan sekali hanya Rp 2.500 per eksemplar dibayarnya setiap bulannya. Begitu juga surat kabar mingguan maupun dua mingguan penerbitannya tetap dibayar Rp 2.500 per eksemplar. Berarti kalau empat kali terbit dikalikan saja Rp 2.500. Tidak peduli berapa harga banderol surat kabar itu setiap satu eksemplar. Meskipun harga surat kabar itu Rp 7.000 hingga lebih tetap dibayar Rp 2.500. Fenomena ini dinilai sudah merupakan pelecehan terhadap penerbitan pers di negeri ini. Keterangan ini diperoleh belum lama ini di Disnakertras dari karyawan PHL (Pegawai Harian Lepas) yang kerap berurusan dengan rekening pembayaran surat kabar media cetak.

Dikatakan terjadinya pembayaran surat kabar yang berlangganan di Disnakertrans itu sebesar Rp 2.500 merupakan suatu aturan. “Pembayaran surat jabar berlangganan di Disnakertras Karawang dibayar Rp 2.500m,” kata pegawai harian lepas itu kepada beberapa awak media yang beberapa tahun ini berlangganan surat kabar di Kantor Disnakertrans pimpinan Kepala Dinasnya yang baru, Oky Hermawan.

Mendengar keterangan soal pembayaran koran tersebut tentu dinilai bahwa wartawan yang selama ini berlangganan surat kabarnya di sana sudah pasti heran. Kenapa tidak? Karena sudah jelas-jelas harga bandrol surat kabar itu sangat jelas ditulis di koran itu berapa per eksemplarnya. Namun bagi Kantor Disnakertrans tak peduli berapa harga banderolnya. Dibayar tetap Rp 2.500 per eksemplar. Edan! Untuk mengetahui dengan jelas aturan pembayaran surat kabar itu awak media hendak menghubungi Kadisnakertrans, Oky Hermawan tapi tak berada di tempat.

Diharapkan Kepala Dinas Disnakertrans Karawang, Oky Hermawan supaya meninjau soal pembayaran surat kabar Rp 2.500 per eksemplar di kantor yang dipimpinnya tersebut. Karena sangat keterlaluan jika surat kabar harga 7.000 per eksemplar tapi dibayarkannya cuma Rp 2.500  itu terkesan tidak lagi menghargai penerbitan surat kabar itu sendiri.

Sebagai pertanyaan jika ada aturan pemerintah daerah setempat yang menyatakan hal harga surat kabar dibayar Rp 2.500 per eksemplar supaya transparan dan tunjukkan aturan itu, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan ada apa di balik itu. (Tim)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles