Selasa, Oktober 1, 2024

Binwas Penggunaan Dana Desa di Tapteng Dilarang Diliput Awak Media

Tapteng, Demokratis

Kegiatan pembinaan dan pengawasan penggunaan Dana Desa yang dilaksanakan Pemkab Tapanuli Tengah (Tapteng), di Aula Kecamatan Pinangsori, dilarang diliput awak media, Senin (6/5/2024).

Padahal, kegiatan tersebut dilaksanakan dengan kondisi pintu terbuka dan memakai pengeras suara. Tidak ada pemberitahuan pelarangan peliputan atau pengambilan gambar, baik ke awak media maupun publik. Dengan alasan off the record, Kepala Inspektorat Tapteng, Mus Mulyadi Malau, yang menjadi narasumber kegiatan, melarang wartawan untuk melakukan tugas peliputan, bahkan diminta untuk keluar ruangan.

Sedikit aneh jika kegiatan yang mengumpulkan para kepala desa dari 4 kecamatan tersebut tidak bisa diliput awak media. Merujuk surat Nomor : 000.1.5/1726/2024, yang ditandatangani Sekdakab Tapteng, Erwin Hotmansah Harahap, pertemuan erat kaitannya dengan laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa.

Dilarangnya awak media untuk melakukan peliputan, diduga untuk menyembunyikan keamburadulan laporan penggunaan Dana Desa. Disebut-sebut, beberapa tahun belakangan, laporan penggunaan Dana Desa se-Tapteng menuai polemik, sehingga pihak Inspektorat Tapteng melakukan bimbingan dan pengawasan. Sempat terpantau, Kepala Inspektorat, Mus Mulyadi Malau, mencak-mencak oleh ketidakhadiran beberapa oknum kepala desa.

“Tidak ada dibuat pemberitahuan bahwa kegiatan itu tertutup ataupun rahasia. Pintu terbuka, pakai pengeras suara dan tidak ada penjagaan,” ungkap salah seorang wartawan yang bertugas di Tapanuli Tengah, Selasa (7/5/2024).

Kepala Inspektorat Tapteng, Mus Mulyadi Malau, yang dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, memberikan jawaban berbelit-belit terkait tidak diperbolehkannya awak media meliput kegiatan. Mantan Kabag Kesra Pemkab Tapteng ini memberikan jawaban yang tidak nyambung dengan pertanyaan awak media.

“Saya tidak mau berbalas pantun, pak,” tulis Mus Mulyadi, yang membuat awak media kebingungan dengan jawaban Kepala Inspektorat ini.

Sementara itu, Pj Sekdakab Tapteng, Erwin Hotmansah Harahap menyebutkan, kegiatan pembinaan dan pengawasan penggunaan Dana Desa bersifat teknis dan rapat terbatas (ratas), bukan acara atau seremoni. Erwin menuturkan, kegiatan terpusat menjadi 4 zona. Ratas tersebut memberikan pemahaman kepada kepala desa agar lebih taat hukum, taat pajak, dan memahami tata cara penatausahaan pertanggungjawaban Dana Desa.

“Agar ke depannya Dana Desa dapat dilaksanakan sesuai peruntukan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Terima kasih,” ujar Erwin. (MH)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles