Rabu, November 6, 2024

BK DPRD Subang Lakukan Tabayun Dengan Pelapor Terkait Prahara Dugaan Perselingkuhan Oknum Anggota Wakil Rakyat Subang

Subang, Demokratis

Guna mendapat keterangan yang bisa menyingkap tabir prahara dugaan perselingkuhan yang ditudingkan terhadap oknum Wakil Ketua III DPRD Subang dari Fraksi PKB berinisial LM diduga Leni Marlina yang berselingkuh dengan HP diduga Hendra Purnawan atau akrab disapa Boeng yang juga anggota DPRD Subang dari Fraksi Nasdem, akhirnya BK DPRD Subang melakukan tabayun (konfirmasi-Red) dengan memanggil pelapor Cacan Rahmat Nugraha (CRN), berlangsung di ruang rapat Badan Kehormatan (BK) DPRD Subang, Senin (14/8/2023).

CRN sendiri menurut Ketua BK DPRD Subang Hj Evi Nur’afiah adalah suami siri Wakil Ketua III DPRD Subang Lina Marlina.

Tak hanya itu, kata Hj Evi pemanggilan terhadap pelapor untuk tabayun dimaksudkan guna mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya sebagai bentuk upaya DPRD Subang dalam menjaga marwah lembaga wakil rakyat yang terhormat ini.

Pelapor kasus dugaan perselingkuhan itu diketahui kata Hj Evi membawa bukti-bukti dokumen dan video yang sudah viral di tengah publik.

“Pelapor membawa bukti dokumen dan video, yang sudah beredar,” kata Hj. Evi Nur’afiah didampingi dua anggota BK lainnya Ir. Beni Rudiono, dan Ir. Novaza Shinta Narwatshu kepada awak media di ruang BK DPRD Subang.

“Suaminya tertuduh, hari ini kita panggil untuk digali dan mengetahui informasi awalnya seperti apa,” katanya.

Setelah pemanggilan ini, BK DPRD Subang memiliki bahan untuk melangkah melakukan pendalaman kasus ini. Tentunya ini untuk menjaga marwah organisasi.

“Nanti kita panggil juga orang yang dituduhnya. Setelah itu kita akan melakukan rapat dengan para pimpinan untuk memutuskan hasilnya seperti apa,” katanya.

Rapat pimpinan untuk memutuskan hasil dari pemanggilan para pelapor dan terlapor dalam kasus dugaan perselingkuhan ini nanti dilakukan atas putusan pimpinan.

“Pimpinan DPRD Subang nanti hadir semua. Tujuannya untuk memutuskan hasilnya seperti apa,” katanya.

Adapun untuk sanksi, jika terbukti melakukan hal yang dituduhkan, BK DPRD Subang akan memberikan hasil keputusan tersebut kepada partai yang bersangkutan.

“Mau salah ataupun benar, hasilnya nanti akan kita rekomendasikan ke partai yang bersangkutan. Sanksi itu urusan partai,” tegasnya. (Abh)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles