Tanjung Jabung Timur, Demokratis
Untuk menekan angka penularan corona virus disease 2019 atau Covid-19, BKTM Desa Pematang Rahim Bripka Yopi Manihuruk bersama Kepala Desa Pematang Rahim M Dong melakukan operasi yustisi bagi warga pelanggar protokol kesehatan, Kamis (19/11/2020).
Operasi yustisi yang menyasar para pengguna kendaraan yang tidak menggunakan masker ini akan diberikan sanksi push up. Seperti yang terpantau awak media, SL salah satu warga yang terjaring operasi yustisi karena tidak mengenakan masker diberikan hukuman push up dan diberikan masker untuk dikenakan.
Bripka Yopi Manihuruk menyebutkan kegiatan ini akan terus dilakukan selama pandemi virus Covid-19 belum berakhir. Selain itu, kegiatan ini juga salah satu cara untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat betapa pentingnya memakai masker di masa pandemi Covid-19.
“Kami juga menghimbau kepada warga lainnya agar tetap mengikuti protokol kesehatan guna pencegahan atau pemutusan mata rantai penyebaran virus Covid-19,” tegas BKTM.
Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala Desa Pematang Rahim, M Dong. Ia juga menghimbau agar warga Desa Pematang Rahim selalu menerapkan protokol kesehatan 3M, yakni, memakai makser, mencuci tangan dan menjaga jarak.
“Agar warga dapat menyadari bahwa betapa pentingnya menggunakan masker di masa pandemi virus Covid-19 ini. Warga juga harus saling mengingatkan kepada warga lainnya agar tetap mengikuti protokol kesehatan sehingga dapat terindar dari penyebaran virus corona,” pungkasnya. (Edi H Sembiring)