Indramayu, Demokratis
Berdasarkan resume Rapat Koordinasi antara perwakilan Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Menengah Atas (SMA), dan atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung, yang dilansir melalui group komunikasi Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Jawa Barat. Menjelaskan terkait, banyaknya laporan tentang ijazah tertahan, yang masih berada di sekolah karena permasalahan tunggakan.
Dipublikasikan bahwa Pelaksanaannya, pada Rabu (05/10/2022) pukul 13:00 sampai dengan pukul 16:00 WIB.
Bertempat di Ruang Rapat DPRD Kota Bandung di Jalan Sukabumi. Surat Undangan dari DPRD Kota Bandung itu, dengan nomor TU.01.02/1843-DPRD/IX/2022 tanggal 29 September 2022. Acaranya dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kota Bandung H. Ahmad Nugraha SH dan dari Unsur Disdik Kota Bandung, hadir Sekretaris Dinas (Sekdis) dan para Kepala Seksi (Kasi), serta 50 orang Kepala SMA dan SMK se-Kota Bandung sebagai perwakilan.
Pertemuan dilaksanakan untuk mencari solusi atas banyaknya laporan tentang ijazah yang masih berada di sekolah, karena permasalahan tunggakan. Yang pada perinsipnya Dewan dan Disdik, berupaya tidak ada lagi perlakuan penahanan ijazah siswa oleh sekolah, yang memiliki tunggakan. Disdik Kota Bandung melalui usulan DPRD Kota Bandung tahun ini, menganggarkan 7,5 miliar rupiah untuk bantuan pembebasan ijasah bagi siswa-siswi warga Kota Bandung, lulusan jenjang SD, SMP, SMA dan SMK.
Hal itu implementasinya nanti, setelah terbit Peraturan Walikota (Perwali). Maka akan ada mekanisme pengusulan bantuan dari sekolah kepada Disdik Kota Bandung. Mekanisme pengusulan bantuan diatur oleh Perwali, namun sekolah agar menyiapkan proposal pengajuan yang memuat daftar nama siswa-siswi lulusan warga Kota Bandung. Yakni nama dan alamat siswa yang ijazahnya masih tertahan karena masalah tunggakan dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut.
Foto copy Kartu Keluargab(KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan atau Surat Keterangan (SuKet), Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diketahui oleh RT dan RW, dan tercatat dalam Musyawarah Kelurahan (MusKel).
Suket dari Kepsek, atas kebenaran Data Pokok Pendidikan (Dapodik) siswa dan yang layak mendapatkan bantuan pembebasan Ijazah. Proposal akan diverifikasi oleh Cabang Dinas Pendidikan (Cadisdik) wilayah VII.
Penetapan pencairan disesuaikan hasil verifikasi dengan mempertimbangkan jumlah usulan, kebenaran data dan besaran anggaran yang tersedia. Sebelum pencairan, Disdik akan berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), agar tidak terjadi kesalahan mekanisme pemberian bantuan. Siswa yang diusulkan adalah lulusan tiga tahun terakhir, yaitu siswa kelulusan tahun ajaran 2019/2020, 2020/2021, dan 2021/2022).
Mekanisme dan surat pemberitahuan menyusul, dan PKSS SMA dan MKK SMK Kota Bandung akan selalu berkoordinasi dengan Disdik dalam mengawal program ini. Demikian resume yang disampaikan. Dengan harapan pihak sekolah, agar sesegera mungkin menyiapkan proposal dan dokumen pendukungnya. Selanjutnya resume ini dipublikasikan Demokratis, terkonfirmasi dari Drs H Eno S, selaku Ketua BMPS Kabupaten Indramayu.
“Besar harapan kami, bahwa hasil terobosan konsep berfikir dan solusi dari Bandung tersebut, pada saatnya bisa juga berperoses dan terealisasi kedaerah lain. Khususnya konsep serupa bisa terwujud dari pemangku kebijakan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu,” ujarnya. (S Tarigan)