Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bocor, BLT UMKM Rp 1,18 T Cair ke PNS hingga Orang Meninggal

Jakarta, Demokratis

Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2020 mencatat sejumlah permasalahan dalam penyaluran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). Tak tanggung-tanggung, penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) itu yang bermasalah Rp 1,18 triliun.

Berdasarkan temuan BPK, permasalahan penyaluran tersebut disebabkan ketidaksesuaian penerima dengan kriteria yang disyaratkan, ketidaksesuaian penyaluran dana dengan surat keputusan yang dikeluarkan serta duplikasi penyaluran dana kepada penerima.

“Terdapat 414.590 penerima tidak sesuai dengan kriteria sebagai penerima BPUM dan penyaluran dana BPUM kepada 22 penerima tidak sesuai surat keputusan penerima BPUM, serta duplikasi penyaluran BPUM kepada satu penerima,” tulis BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPP 2020, Rabu (23/6/2021).

Rinciannya, sebanyak 42.487 penerima BPUM dengan total dana mencapai Rp 101,9 miliar berstatus sebagai ASN, TNI/Polri, karyawan BUMN dan BUMD. Kemudian, sebanyak 1.392 penerima BPUM menerima lebih dari sekali bantuan dengan total anggaran Rp 3,34 miliar.

Selanjutnya, penerima BPUM yang bukan termasuk pelaku usaha mikro sebanyak 19.358 dengan total dana sebesar Rp 46,45 miliar.

Lalu, penerima BPUM yang sedang menerima kredit atau pinjaman perbankan lainnya sebanyak 11.830 penerima dengan total anggaran Rp 28,39 miliar, dan BPUM diberikan kepada penerima dengan NIK tidak padan sebanyak 280.815 penerima dengan nilai Rp 673,9 miliar.

Ada pula BPUM yang diberikan kepada penerima dengan NIK anomali sebanyak 20.422 penerima sebesar Rp 49,01 miliar dan BPOM kepada penerima yang sudah meninggal sebanyak 38.278 penerima dengan total dana sebesar Rp 91,86 miliar.

Kemudian, BPUM kepada 8 penerima yang sudah pindah keluar negeri sebanyak Rp 19,2 juta; dan penyaluran kepada 22 penerima sebesar Rp 52,8 juta tidak sesuai lampiran surat keputusan. Terakhir, duplikasi penyaluran dana BPUM kepada 1 orang penerima yakni sebesar Rp 2,4 juta.

Di luar itu, ada juga masalah terkait aktivasi dana BPUM terblokir sebesar Rp 145,2 miliar yang belum memiliki mekanisme verifikasi untuk memastikan ketepatan penyaluran dana sampai jangka waktu program berakhir.

Lalu, pencairan dana yang telah melewati batas akhir sebesar Rp 13,87 miliar, serta belum dikembalikannya dana BPUM yang gagal disalurkan sebesar Rp 23,56 miliar.

Sebagai informasi, pemerintah tahun lalu menyiapkan Rp 28,8 triliun untuk menyalurkan BPUM senilai Rp 2,4 juta kepada 12 juta UMKM. (Red/Dem/Albert S)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles