Kamis, Oktober 2, 2025

Bocor Rp5 Triliun Per Tahun, KPK Susun Kajian Pencegahan Anggaran Haji

Jakarta, Demokratis

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kedeputian Pencegahan dan Monitoring sedang menyiapkan kajian untuk pencegahan korupsi terkait pelaksanaan ibadah haji. Berdasarkan laporan, setiap tahunnya ada dugaan kebocoran anggaran Rp5 triliun per tahun.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan upaya pencegahan ini berjalan seiring pengusutan dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama (Kemenag). Perbaikan harus dilakukan supaya pelaksanaan ibadah tak lagi menjadi ladang korupsi.

“Jadi berarti ada sistem yang memang harus diperbaiki,” kata Asep kepada wartawan, Kamis (2/9/2025).

Asep tak memerinci bagaimana proses kajian itu berjalan. Dia hanya mengatakan ada monitoring yang sedang berjalan, termasuk mendalami informasi kebocoran anggaran haji sebesar Rp5 triliun tiap tahunnya.

Adapun dugaan ini disampaikan oleh Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak. Indikasi kebocorannya beragam mulai dari anggaran transportasi udara, konsumsi, hingga hotel.

“Tentunya masalah haji ini juga sudah ada kajian-kajiannya dari Direktorat Monitoring,” tegasnya.

“Dan nanti dengan informasi terkait dengan anggaran haji yang setiap tahun itu ada kebocoran sekitar Rp5 triliun itu bisa dilakukan monitoring oleh Direktorat Monitoring dan dilakukan evaluasi. Hasilnya, akan kita sampaikan kepada Kementerian Haji,” sambung Asep yang juga menjabat sebagai Direktur Penyidikan KPK.

Setelah evaluasi itu diserahkan, Asep bilang, Kementerian Haji diharap bisa mengantisipasi kebocoran anggaran di pelaksanaan selanjutnya.

“Dibuatkan standar operasionalnya, atau mungkin juga kalau terjadi fraud oleh beberapa tempat atau beberapa orang atau beberapa kelompok, misalkan bisa diganti, apakah diganti penyelenggara katering, diganti penyelenggara penginapannya atau yang lainnya, atau diganti orangnya, petugasnya dan lain-lainnya yang berdasarkan hasil monitoring,” jelasnya.

“Apabila hasil monitoring itu nanti ada ditemukan bahwa terjadi tindak pidana korupsi, itu bisa juga langsung disampaikan kepada penindakan, kedeputian penindakan,” ujar Asep.

Diberitakan sebelumnya, KPK menyebut dugaan korupsi terkait kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama (Kemenag) akan memasuki babak baru. Dalam waktu dekat para tersangka bakal ditetapkan karena proses yang berjalan menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.

Sprindik umum tersebut menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Artinya, ada kerugian negara yang terjadi akibat praktik korupsi ini.

Kerugian negara dalam kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 ini disebut mencapai Rp1 triliun lebih. Jumlah tersebut masih bertambah karena baru hitungan awal KPK yang terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kasus ini bermula dari pemberian 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi bagi Indonesia untuk mengurangi antrean jamaah. Hanya saja, pembagiannya ternyata bermasalah karena dibagi sama rata, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas.

Padahal, berdasarkan perundangan, pembagian seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Belakangan, pembagian bermasalah itu disinyalir karena adanya uang dari pihak travel haji dan umrah maupun asosiasi yang menaungi ke Kementerian Agama. Setelah dapat jatah, mereka menjual kuota tambahan tersebut kepada calon jamaah haji.

Dalam proses penyidikan, sejumlah pihak sudah dimintai keterangan termasuk Yaqut Cholil Qoumas. Rumahnya juga sudah digeledah penyidik dan ditemukan dokumen maupun barang bukti elektronik yang diduga terkait. (Dasuki)

Related Articles

Latest Articles