Jumat, September 20, 2024

BP Batam Harus Patuhi Aturan Teknis Pertanahan, Bukan Sawer Uang ke Warga

Jakarta, Demokratis

Puluhan ibu-ibu di dalam masjid usai dialog dengan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, Kepala BP Batam M Rudi dan Gubernur Kepri Anshar terekam menyawer warga.

Entah aksi simpatik mirip calon legeslatif kedua pejabat negara ini baik Bahlil Lahadalia maupun M Rudi Kepala BP Batam.

Usai bagi-bagi laptop dan uang Rp50 juta, Bahlil mempengaruhi anak-anak SMP dan SD. “Ingat kasih tahu orangtua ya untuk patuhi pemerintah,” ucap Bahlil layaknya caleg.

Lain halnya Muhammad Rudi selaku Kepala BP Batam langsung menyawer para ibu-ibu dengan uang Rp100 ribu.

Sementara Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam Ariastuty Sirait sebut berdasarkan Keppres 28 Tahun 1992 bahwa wilayah kerja BP Batam tidak hanya di Batam saja, tapi sampai ke wilayah Rempang dan Galang.

“Karena kawasan tersebut masuk wilayah kerja BP Batam, sehingga HPL Pulau Rempang berada di BP Batam,” ujarnya.

Penjelasan tersebut disebutnya terkait penetapan proyek strategis nasional tahun 2023 yakni pengembangan Rempang Eco City yang akan berdiri di atas lahan seluas 8.142 hektare dari 17.600 hektare luas lahan di Pulau Rempang.

Melalui Keppres Nomor 28 Tanggal 19 Juni 1992, Presiden Soeharto memutuskan wilayah kerja daerah industri Pulau Batam ditambah dengan Pulau Rempang dan Pulau Galang.

Kemudian dengan landasan hukum tersebut, BP Batam membangun enam jembatan yang menghubungkan Pulau Batam, Pulau Tonton, Pulau Nipah, Pulau Rempang, Pulau Galang, dan Pulau Galang Baru, senilai Rp400 miliar.

Terpisah Mustar Yatim Ketua Umum Himpunan Masyarakat Adat Piulau Rempang Galang (Himad Purelang) sebut idealnya BP Batam tidak bergembira dengan hanya berbekal Kepres yang diterbitkan almarhum Presiden Soeharto tersebut.

“Sebab Kekpres itu hanyalah penunjukan wilayah kerja,” ucap Mustar Yatim.

Di lingkup pertanahan hal dikenal dengan sebutan penunjukan subjek hukum yakni Otorita Batam sekaramg BP Batam terhadap objek hukum kewilayahan. (Albert S)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles