Jeneponto, Demokratis
Pemerintah Kabupaten Jeneponto melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melaksanakan kegiatan Rekonsiliasi Data dan Pembahasan Iuran Wajib BPJS Kesehatan, Kamis (16/1/2025). Acara tersebut berlangsung di Ruang Rapat BPKAD Kabupaten Jeneponto dengan melibatkan sejumlah pemangku kepentingan terkait.
Hadir dalam kegiatan ini, Kepala Cabang BPJS Bulukumba, Dr. Muhammad Ali Bersama jajaran, Kepala BPKAD Kabupaten Jeneponto A. Armawih A. Paki, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), perwakilan dari Sekretariat Dewan (Setwan).
Pertemuan ini bertujuan untuk memastikan sinkronisasi data dan iuran wajib PNSD, PPPK, Pekerja Bukan Penerima Upah yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah (PBPU), bantuan iuran PBPU kelas III aktif, iuran wajib perangkat desa, iuran wajib DPRD yang rampung sampai dengan akhir tahun 2024.
Dalam sambutannya, Kepala BPKAD A. Armawih A. Paki menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Jeneponto telah menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran BPJS Kesehatan pada seluruh sektor yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah kepada BPJS Kesehatan.
“Kami bersyukur bahwa Jeneponto tidak memiliki utang kepada pihak BPJS. Namun masih terdapat sisa iuran yang belum dibayarkan berupa sharing kontribusi 35% dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang belum sempat tersalurkan sampai dengan berakhirnya tahun anggaran 2024,” katanya.
Lebih lanjut Kepala BPKAD menegaskan bahwa pada TA 2025, pihaknya berkomitmen menargetkan paling cepat bulan Juli tahun berjalan, Pemerintah Kabupaten Jeneponto telah wajib UHC prioritas atau non cut off, dengan salah satu kebijakan yang diusulkan bahwa setiap masyarakat Kabupaten Jeneponto yang mendaftarkan baru atau pengalihan kepesertaan BPJS Kesehatan dapat langsung aktif tanpa menunggu tanggal 1 bulan berikutnya.
“Itu semua kami ajukan karena dengan mempertimbangkan bahwa ada enam kriteria yang telah dipenuhi oleh Pemerintah Kabupaten Jeneponto sampai dengan berakhirnya tahun 2024,” pungkasnya.
Sementara Kepala Cabang BPJS Bulukumba, Dr. Muhammad Ali, memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Jeneponto atas komitmen dan dukungan penuh dalam mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional. “Penyelesaian kewajiban ini merupakan bentuk tanggung jawab daerah dalam memastikan keberlanjutan program jaminan kesehatan yang bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Kepala Dinas Kesehatan menambahkan bahwa validasi data peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) menjadi langkah strategis untuk menjamin hanya masyarakat yang benar-benar layak yang mendapatkan manfaat BPJS Kesehatan. “Melalui rekonsiliasi ini, kita dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Jeneponto,” jelasnya.
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menyampaikan bahwa terkait iuran wajib 1% BPJS Kesehatan pada seluruh perangkat desa telah realisasi 100% begitupun dengan kontribusi 4% yang ditanggung oleh Pemerintah Daerah telah direalisasikan 100%, dengan harapan bahwa Pemerintah Daerah hadir untuk menjamin kesehatan seluruh perangkat desa begitupun dengan harapan pada tahun 2025 sekiranya komunikasi antara BPJS Kesehatan dengan Dinas PMD agar lebih lebih intensif lagi agar dapat memastikan bahwa seluruh perangkat desa yang ada di Kabupaten Jeneponto dapat didaftarkan pada BPJS Kesehatan.
Pihak BPJS Kesehatan juga memaparkan pembaruan terkait sistem dan prosedur pelayanan yang bertujuan mempermudah akses masyarakat terhadap fasilitas kesehatan.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Pemerintah Daerah dan BPJS Kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan yang optimal dan merata bagi seluruh masyarakat Kabupaten Jeneponto.
Pada akhir pertemuan, dilakukan penandatanganan berita acara rekonsiliasi antara Pemerintah Daerah Kabupaten Jeneponto Bersama BPJS Kesehatan. (Syarifuddin Awing)