Jakarta, Demokratis
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur mengatakan penyidik terus menelusuri kepemilikan Motor mewah Royal Enfield di rumah Ridwan Kamil yang disita terkait dugaan korupsi pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB (BJBR) periode 2021-2023.
Asep meluruskan dirinya tak pernah menyatakan eks Gubernur Jawa Barat itu menyamarkan kepemilikan motor gede dan mobil Mercedes S 280 L. Ia hanya menjelaskan kendaraan yang sudah disita itu atas nama ajudan Ridwan Kamil.
“Saya jelaskan bahwa barang-barang yang disita khususnya motor itu, dari kepemilikannya, bukti kepemilikan dalam hal ini dari STNK-nya, surat-suratnya BPKB Itu bukan atas nama beliau,” kata Asep kepada wartawa, Senin (27/7/2025).
“Itu atas nama orang lain dalam hal ini ajudannya,” sambungnya.
Asep yang juga Direktur Penyidikan KPK ini menyatakan penelusuran supaya jelas kepemilikan kendaraan tersebut. Karena, ketika disita, motor Royal Enfield itu ada di rumah Ridwan Kamil tapi atas nama orang lain.
“Jadi bukan Pak RK menyamarkan kepemilikan motornya, bukan. Sedang kita susuri karena itu adanya di rumahnya beliau, yang bersangkutan,” tegasnya.
Asep sebelumnya mengatakan Ridwan Kamil tak kunjung dipanggil karena penyidik masih mendalami asal Royal Enfield dan Mercedes Benz 280 SL yang disita.
Ketika itu, dia merespons pertanyaan soal ada tidaknya dana non-budgeter dalam kasus korupsi Bank BJB yang mengalir ke eks Wali Kota Bandung itu dan dipergunakan untuk membeli kendaraan tersebut.
Adapun dana non-budgeter ini dikumpulkan dari anggaran pengadaan iklan yang dibayarkan ke sejumlah agensi. Penggunaannya untuk membayar pengeluaran tak terencana, seperti acara ulang tahun dan lainnya.
“Sejauh ini mobil dan beberapa motor itu, itu diatasnamakan orang lain. Nah, itu sepengetahuan saya ya, diatasnamakan orang lain. Jadi kita sedang dalami,” ungkap Asep kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025).
“Kalau tidak salah itu ajudannya atau pegawainya gitu, ya, pegawainya. Beberapa itu diatasnamakan di situ makanya kita sedang telusuri. (Kalau, red) ditanya, kenapa Pak RK belum diperiksa, ya, kita sedang mendalami itu,” katanya lagi saat itu.
Diberitakan sebelumnya, KPK menyita bukti terkait kasus korupsi penempatan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB (BJBR) periode 2021-2023. Di antaranya adalah deposito senilai Rp70 miliar hingga kendaraan.
“Kami juga menyita sejumlah uang, tapi dalam bentuk deposito kurang lebih Rp70 miliar kemudian ada beberapa kendaraan roda dua maupun roda empat,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 13 Maret 2025.
Dalam kasus ini sudah ada lima tersangka yang ditetapkan. Mereka adalah eks Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.
Surat perintah penyidikan (sprindik) kasus ini dikeluarkan pada 27 Februari 2025. Perbuatan lima tersangka itu diduga telah membuat negara merugi hingga Rp222 miliar.
Saat ini penahanan belum dilakukan terhadap lima tersangka. Namun, kelima tersangka sudah dicegah berpergian ke luar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan. (Dasuki)