Jakarta, Demokratis
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) membeberkan rincian kerugian negara sebesar Rp300 triliun kasus korupsi tata niaga komoditi timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah periode 2015-2022.
“Kami mengumpulkan dan mengevalusai bukti-bukti yang kemudian sampai pada kesimpulan adanya kerugian negara sebesar 300 triliun,” ujar Deputi Bidang Investigasi Agustina Arumsari, di gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Lebih lanjut, dia merincikan hasil penghitungan kerugian negara tersebut. Di antaranya, biaya sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp2,285 triliun.
“Kedua adalah pembayaran biji timah ilegal oleh PT timah ke mitra tambang PT timah sebesar 26,649 triliun dan kerugian keuangan negara karena kerusakan lingkungan sebesar Rp271 triliun,” kata dia.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan langsung pengumuman total kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk periode 2015 sampai 2022.
Ia menyebut, total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp300 triliun. “Perkara timah ini hasil penghitungannya cukup lumayan fantastis perkiraan awal Rp271 menjadi sekitar Rp300 triliun,” kata Burhanuddin di gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Kejagung memastikan, angka Rp300 triliun itu masuk dalam kualifikasi kerugian negara sehingga akan masuk dalam dakwaan para tersangka kasus korupsi timah.
Ketua BPKP Muhammad Yusuf Ateh menyebut, pihaknya melakukan penyidikan kerugian negara usai diminta oleh Kejagung. Berdasarkan permohonan tersebut pihaknya melakukan prosedur-prosedur audit, penyidikan dan juga meminta keterangan para ahli.
“Kami serahkan hasil audit perhitungan kerugian negara perkara dugaan tidak pidana korupsi tata niaga komoditas timah, seperti disampaikan Jaksa Agung total kerugian sekitar Rp300,003 triliun,” kata Ateh. (Dasuki)