Jeneponto, Demokratis
Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Selatan bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Jeneponto menyelenggarakan Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Tingkat Kabupaten Jeneponto. Acara tersebut berlangsung di Ruang Pola Panrannuangta Kantor Bupati Jeneponto, Selasa (12/12/2023).
Workshop dibuka oleh Bupati Jeneponto Iksan Iskandar denga menghadirkan empat narasumber yakni Kepala Perwakilan BPKP Sulawesi Selatan, Koordinator Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kepala Kanwil Perbendaharaan Sulawesi Selatan dan Inspektorat Sulawesi Selatan.
Dalam laporannya, Ketua Panitia yang juga Korwas Akuntabilitas Pemerintah Daerah 1 Tony Royke J. Supit mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan agenda kegiatan BPKP yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas para kepala desa dan aparatur desa di dalam mengelola keuangan desa. “Hari ini sebanyak 82 kepala desa dan 11 camat selaku peserta dalam workshop ini,” ungkapnya.
Bupati Iksan Iskandar dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat datang pihak BPKP dan para narasumber serta sangat menyambut baik dan berterimakasih atas dilaksanakannya kegiatan ini di Jeneponto.
“Secara administratif Kabupaten Jeneponto terdiri dari 11 kecamatan, 82 desa dan 31 kelurahan, yang secara geografis terbagi ke dalam 3 kawasan wilayah, yakni wilayah pesisir, dataran rendah dan pegunungan. Seluruh desa memiliki potensi unggulan, seperti di sektor perikanan kelautan, pertanian, perkebunan, peternakan, pariwisata dan berbagai sektor lainnya,” kata Iksan.
Dijelaskannya pula bahwa perkembangan desa di Jeneponto berdasarkan Indeks Desa Membangun (IDM) pada tahun 2023, di Kabupaten Jeneponto terdapat 3 desa mandiri, dan 79 desa berkembang.
“Alhamdulillah sudah tidak ada lagi desa dengan kategori desa tertinggal,” ujarnya.
Dikatakannya pula bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah memberikan amanat dan kewenangan otonomi dalam rangka mempercepat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di desa.
Kedudukan tersebut tentunya didukung dengan sumber-sumber pembiayaan yang memadai, termasuk sumber-sumber pendapatan di desa. Dan salah satu sumber pembiayaan tersebut adalah Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Para kepala desa diberikan kewenangan untuk mengelola sehingga kewenangan tersebut harus dibarengi dengan komitmen. Karena ketika kewenangan ditambah dengan komitmen, maka akan menghasilkan transparansi dan akuntabilitas. Untuk itu, melalui workshop ini diharapkan dapat memberi masukan, pemahaman dan peningkatan kapasitas kepala desa, sehingga tidak ada masalah-masalah terkait pengelolaan keuangan, apalagi perbuatan dan kebijakan yang melanggar norma hukum dan perundang-undangan.
“Saya minta agar workshop ini diikuti dengan baik, sehingga memberi manfaat yang sebesar-besarnya dan dapat diterapkan di masing-masing desanya. Dan menjelang akhir kepemimpinan saya di bulan Desember ini, saya titip pesan, untuk terus bekerja dengan baik, terus bersemangat membangun desa, dan bekerja sesuai pedoman dan ketentuan yang berlaku,” ucap Bupati dua periode ini.
Sebagai rangkaian dari workshop tersebut, Bupati Jeneponto didampingi perwakilan Kepala BPKP Sulawesi Selatan dan para narasumber melaunching penggunaan aplikasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) online tahun 2024 dan penyerahan cinderamata. (Syarifuddin Awing)