Jumat, Agustus 8, 2025

BPN Gandeng Polres Subang Gelar Penyuluhan Program PTSL, Kanit Harda Imbau Petugas dan Para Kepala Desa Tidak Melanggar Hukum

Subang, Demokratis

Kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN Kabupaten Subang dengan mnggandeng Polres Subang mengadakan penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) TA 2025, berlangsung di aula kantor Kecamatan Cipendeuy, (15/4/2025).

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh ketua Pelaksana PTSL BPN Subang Nendi Purnama, Camat Cipeundeuy Hasan Sahroni, pendamping dari Polres Subang diwakili Kanit Harda Polres Subang Ipda Tandang Primadi, SH, MH dan seluruh kepala desa se-Kecamatan Cipeundeuy, Subang.

Camat Cipeundeuy Hasan Sahroni dalam sambutanya mengatakan, pihaknya mewakili warga masyarakat Cipeundeuy menyambut baik dengan adanya kegiatan program PTSL ini.

“Dimana warga masyarakat kami membutuhkan kejelasan dan legalitas atau kepastian hukum tanah mereka yang dimiliki,” katanya.

Hasan juga mengimbau kepada seluruh kepala sesa se-Kecamatan Cipeundeuy agar dalam penyampaian program PTSL kepada masyarakat harus dengan informasi yang jelas.

“Sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan yang melanggar hukum dan kami berharap untuk tim yang dibentuk nanti agar bekerja sesuai prosedur yang sudah ditetapkan,” pungkasnya.

Sementara Kanit Harda Ipda Tandang Primadi, SH, MH mewakili Kapolres Subang AKBP Ariel Indra Sentanu, SH, SIK, MH selaku pemateri memberikan arahan kepada seluruh kepala desa dan perangkat desa yang nantinya akan menjalankan program PTSL tersebut.

“Kita sampaikan beberapa materi kepada para kepala desa dan perangkat desa tersebut terkait potensi yang akan menimbulkan masalah hukum, untuk itu kami berikan materi tentang masalah ini agar nanti pada saat pelaksanaan tidak terjadi hal-hal yang melanggar hukum sehingga proses program tersebut berjalan lancar,” katanya.

Selain memberikan materi, dirinya mengajak kepada seluruh kepala desa di momen ini agar lebih berhati-hati pada saat peng administrasian proses PTSL.

“Awas jangan sampai ada motif pemalsuan apapun dimulai dari pemakaian AJB, hak waris dan hal lainya,” tambahnya.

“Semoga dengan program ini masyarakat bisa lebih merasakan manfaat dari program pemerintah tersebut dimana mereka dapat memiliki hak legalitas secara hukum tanah yang mereka miliki,” pungkasnya. (Abdulah)

Related Articles

Latest Articles