Rabu, November 20, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BPN Karawang Lakukan Pendataan Ulang dan Pengukuran Tanah di Desa Karawang Kulon

Karawang, Demokratis

Koordinator Kelompok Subtansi Pemeliharaan Hak Tanah Ruang dan Pembinaan PPAT Kantor Pertanahan Karawang, Rosim, yang juga selaku Ketua Tim 2 PTSL di Kecamatan Karawang Barat, dengan tegas mengatakan, bahwa tanah yang terletak di Desa Karawang Kulon, Karawang Barat, yang diklaim warga Poponcol bahwa tanah itu miliknya, pihak PT. Astakona hingga kini belum pernah mengatakan tanah yang diperkirakan seluas 5 hektar tanah miliknya, sebelum pengukuran dan pendataan ulang dilakukan.

Menurut Rosim, bahwa persoalan tanah yang berlokasi di Desa Karawang Kulon tersebut, pihak Kantor Pertanahan dengan masyarakat maupun PT. Astakona, telah melakukan audiensi. “Audiensi bersama warga dan PT. Astakona terkait tanah yang diklaim warga tanah miliknya peninggalan orangtuanya pada puluh tahun lalu sudah dilakukan. Kemudian mediasipun sudah dilaksanakan yang diprakarsai oleh BPN maupun pihak terkait. Dan hasilnya berdasarkan musyawarah mufakat, supaya dilakukan pendataan ulang tentang batas-batas tanah maupun dilakukan pengukuran,” kata Rosim kepada Demokratis sembari nenambahkan saat ini pendataan ulang maupun pengukuran masih dalam proses.

Lebih jauh Rosim menjelaskan munculnya persoalan tanah ini, setelah adanya permohonan pihak warga Poponcol ke BPN supaya diterbitkan sertifikat melalui program pemerintah PTSL. Hal permohonan warga ini pihak BPN Karawang tidak berani menerbitkan sertifikat PTSL, karena PT. Astakona merasa keberatan. Maka pihak BPN mengurungkan permohonan warga untuk pembuatan sertifikat PTSL tersebut.

Dalam kasus tanah ini, Camat Karawang Barat, mengirim surat ke BPN supaya warkah tanah itu dibuka oleh BPN. Namun hingga kini belum diketahui apakah warkah tanah itu sudah dibuka.

Namun demikian, berdasarkan keterangan Rosim, apabila warkah sudah dibuka itu tak dapat dibaca oleh orang lain karena rahasia negara.

“Yang bisa melihat warkah itu adalah aparat pebegak hukum (APH),” kata Rosim.

Hal itupun dibenarkan oleh Kepala BPN Karawang, Nurus Sholichin, kepada Demokratis saat dikonfirmasi soal warkah tanah di Desa Karawang Kulon, Karawang Barat. “Warkah tanah itu rahasia negara, jadi nggak bisa dilihatkan kepada orang lain selain APH,” katanya.

Kembali lagi dari keterangan Rosim, setelah ada hasil pengukuran bahwa tanah itu tak tumpang tindih dengan tanah PT. Astakona. “Namun jika sudah clearclean, BPN baru mengeluarkan sertifikat,” pungkasnya. (Juanda Sipahutar)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles