Banyuwangi, Demokratis
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Bareskrim Polri mengungkap praktik produksi jamu ilegal di Banyuwangi, Jawa Timur.
Ada tiga rumah produksi yang jadi lokasi pembuatan jamu ilegal ini, yakni Desa Tapanrejo, Kecamatan Muncar; Dusun Sumberagung dan Dusun Sumberito, di Kecamatan Srono.
Jamu ilegal dengan nama merk Tawon Klanceng dan Akar Daun ini tanpa izin edar dan diduga memiliki kandungan zat berbahaya.
Direktur Siber Obat dan Makanan BPOM RI Nuriskandar Syah mengatakan, pengungkapkan ini berawal dari laporan masyarakat.
Pihaknya lantas melakukan pengawasan di lokasi pabrik sejak Juni 2021. Hasil pengawasan, tiga pabrik industri jamu tradisional ini ilegal dan ditemukan bahan kimia dan obat berbahaya.
“Dapat membahayakan bagi tubuh manusia,” katanya saat jumpa pers di Banyuwangi, Senin (2/8/2021).
Dalam pengungkapan ini, pihaknya mengamankan barang bukti berupa tujuh truk yang berisi 11 item bahan baku, bahan jadi, barang produksi, hingga mesin produksi.
Pihkanya akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan meneliti kandungan dari jamu ini.
“Ini masih dalam pendalaman dan penyidikan. Ini produk berbahaya jika dikonsumsi dalam jangka panjang, ini bisa merusak organ tubuh kita,” kata dia.
Pabrik ini sebelumnya beroperasi dengan ilegal dan menghasilkan produk jamu tradisional yang dikemas botolan.
Hasil produk jamu dari produksi tersebut dipasarkan ke daerah di Pulau Jawa dan luar Jawa.
Kabagbanops Rokorwas PPNS Bareskrim Polri, Kombes Pudyo Haryono mengatakan pihaknya akan terlibat menyelidiki kasus ini.
Dia berjanji polisi akan menindak tegas pelaku-pelaku yang terlibat di dalamnya.
“Kami akan terus bekerjasama dengan BPOM dan akan melakukan pengawalan demi mengungkap kasus ini,” kata dia.
Sejumlah barang bukti, akan dibawa ke Balai Besar POM Surabaya untuk keperluan penyelidikan.
“Dilakukan penyelidikan lebih lanjut, hingga bisa menetapkan tersangka dari kegiatan ilegal tersebut,” kata dia.
Produksi jamu ini diduga melanggar Undang-undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 pasal 197 dan 106 ayat 1 serta Pasal 62 ayat 1 junto Pasal 8 ayat 1 huruf a UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (Red/Dem)