Jakarta, Demokratis
Belum ditangkapnya Lasmaroha Situmorang, tersangka kasus dugaan tindak pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh pihak penyidik Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), menjadi perhatian serius Badan Pimpinan Pengurus Layanan Bantuan Hukum (BPP Balnas) Projamin Pusat.
BPP Balnas Projamin Pusat meminta pihak penyidik Polres Tapanuli Tengah tidak main-main menindaklanjuti kasus tersebut. Hukum itu harus ditegakkan, sebagaimana harapan Kapolri Jenderal Drs Listyo Sigit Prabowo.
“Penyidik harus peka dan proaktif. Demi hukum dan keadilan polisi harus segera menahan tersangka,” ujar Sekretaris Jenderal DPP Projamin, Mohammad MM Herman Sitompul SH MH, Selasa (22/2/2022).
Heman menegaskan, sebagai kasus kekerasan yang efeknya tidak main-main, pihaknya telah memerintahkan Ketua DPW Projamin Sumut dan Badan Investigasi Nasional Projamin beserta BPD Balnas segera memantau dan mengawal kasus tersebut hingga tuntas.
“Polisi tidak boleh setengah hati. Kita akan kawal kasus ini hingga memberikan keadilan dan kepastian hukum terhadap korban,” tukasnya. (MH)