Sabtu, November 23, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BPSK Indramayu Gagal Bela Konsumen Melawan BCA Finance

Indramayu, Demokratis

Sidang kasus penarikan unit kendaraan roda empat yang diduga secara sepihak oleh Bank Central Asia Finance Cirebon terhadap konsumennya, gagal dimenangkan konsumen dari hasil persidangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Jalan Kopral Dali Nomor 02 Margadadi, Kecamatan Indramayu, Jawa Barat.

Kegagalan atau dinyatakan tidak berhasil dan atau tidak terjadi kesepakatan gugatan sengketa konsumen antara pemohon atau konsumen melawan termohon atau pelaku usaha itu, melalui surat penetapan nomor 04/BPSK.Im/I/2022. Demikian salinan penetapan yang diterima Demokratis (11/2/2022) dari konsumen.

Dalam salinan itu, ditetapkan dalam sidang permusyawaratan majelis Badan Penyelesaian Sangketa Konsumen Kabupaten Indramayu pada hari Kamis tanggal 03 Februari 2022, oleh Adi Purnomo SH Sebagai ketua majelis, Y Beni Bernadus S, SE dan Hendra Irvan Helmy SH masing-masing sebagai anggota majelis, yang ditunjuk berdasarkan surat penetapan Ketua Badan Penyelesaian Sangketa Kabupaten Indramayu, nomor 698/BPSK.Im/I/2022 tanggal 07 Januari 2022. Penetapan tersebut pada hari itu juga diucapkan dalam persidangan oleh ketua dengan dihadiri oleh para anggota tersebut dan Wawan Setiawan SH, selaku panitera serta dihadiri oleh pemohon dan juga dihadiri kuasa termohon.

Selanjutnya dalam penetapan tertulis, majelis BPSK setelah membaca surat gugatan tanggal 06 Januari 2022 nomor 04/BPSK.Im/I/2022, dalam perkara antara Rudi Permana (48 tahun) beralamat Desa Kalianyar, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, yang dalam hal ini sebagai penggugat atau pemohon. Melawan PT BCA Finance Cabang Cirebon, yang berkedudukan di Komplek CSB Blok Berry Green Kavling 17-18, Jalan DR Cipto Mangunkusumo Nomor 26 Pekiringan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon sebagai tergugat atau termohon.

Menimbang, bahwa majelis telah menawarkan pilihan penyelesaian sengketa kepada para pihak melalui konsiliasi atau mediasi atau arbitrase sebagaimana ketentuan pasal 4 ayat (1) Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan (Kepmendag) Nomor 350/MPP/KEP/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang BPSK, yang selengkapnya sebagai berikut.

Pasal 4 huruf (1) penyelesaian sangketa konsumen oleh pihak BPSK melalui cara konsiliasi atau mediasi atau arbitrase sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf a, dilakukan atas dasar pilihan dan persetujuan para pihak yang bersangkutan.

Menimbang, bahwa para pihak pada persidangan kedua telah bersepakat untuk melakukan penyelesaian sangketa dalam perkara a quo secara mediasi. Menimbang, banwa upaya mediasi yang dilakukan oleh para pihak tersebut ternyata tidak berhasil atau tidak tercapai kesepakatan karena baik pemohon ataupun termohon tetap bersikukuh pada pendiriannya masing-masing, namun tergugat memberikan sebagian tuntutan atau permintaan penggugat yaitu. 1. Copy sertifikat fidusia, 2. Copy salinan risalah lelang, 3. Copy perjanjian kerjasama jasa penagihan.

Menimbang, bahwa oleh karena proses mediasi yang dilakukan oleh pemohon dan termohon dinyatakan tidak berhasil, maka majelis BPSK mengeluarkan ketentuan berupa penetapan sesuai ketentuan pasal 31 huruf c Kepmendag nomor 350/MPP/KEP/12/2001 tentang pelaksanaan tugas dan wewenang BPSK. Memperhatikan ketentuan dalam undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen pasal 52 huruf a dan e, keputusan menteri perindustrian dan perdagangan nomor 350/MPP/KEP/12/2001 tentang pelaksanaan tugas dan wewenang BPSK dan peraturan-peraturan lain yang berkaitan.

Menetapkan. Menyatakan gugatan sengketa konsumen antara pemohon atau konsumen melawan termohon atau pelaku usaha yang diselesaikan secara mediasi dinyatakan tidak berhasil atau tidak terjadi kesepakatan.

Pada sidang pertama Kamis (13/1/2022) tergugat tidak hadir, pada saat itu tuntutan penggugat atau konsumen meminta ganti rugi dengan dikembalikannya unit kendaraan atau uang cicilan yang telah disetor sebanyak 15 bulan. Pada sidang kedua (Kamis 20/1/2022) tergugat hadir, Gifari sebagai kuasa perusahaan.

Dalam persidangan tersebut konsumen atau pemohon meminta namanya dibersihkan dari BCA Finance terkait permasalahan angsuran, yang kedua meminta atas hak-haknya secara material. Keterangan yang ingin didapat dari Gifari saat selepas sidang hanya mengatakan “no komen”. Dipersidangan ketiga termohon tidak hadir, sehingga sidang keempat (Kamis 3/2/2022) BPSK mengakhiri perkara tersebut dengan menetapkan tidak berhasil sesuai keinginan konsumen.

Pada saat itu keluhan dan kekecewaan Rudi Ginting selaku konsumen menguraikan, pada saat penarikan kendaraan dilakukan di Jalan Kota Cirebon oleh orang yang surat tugas dan negosiasinya. membuat saya sangat tidak berdaya, kemudian soal informasi keberadaan mobil saya dijawab tidak tahu. Saling melempar tanggung jawab, pihak cabang bilang sudah urusan pusat. Call center 1500888 bilang urusan daerah. Dari WhatsApp Astari tidak bisa menjawab, hanya menyarankan untuk menghubungi cabang terdekat.

Pada (18/9/2021), datang surat keterangan dari pihak BCA Finance melalui email yang mengatakan mobil saya sudah dilelang pada (24/8/2021). Tanggal 22 September 2021, saya ke kantor BCA Finance Cabang Cirebon, personal colection mengarahkan ke CS, keterangan dari CS, mengatakan tidak melihat data dan mobil saya dan atasan cabang mengarahkan agar menghubungi BCA pusat.

Selama 3 bulan kasus penarikan mobil saya di jalan itu terkatung-katung. Sementara ketika saya ingin meminjam uang di bank lain tidak bisa karena di BI Ceking terdata col 4 atau tidak bayar cicilan selama 6 bulan, padahal saat penarikan kendaraan hanya telat 4 bulan. Itulah keadilan yang belum saya dapatkan.

Sementara pada saat persidangan penetapan tergugat pihak BCA mengatakan bila konsumen BI Cekingnya ingin dihapus maka dikenakan biaya senilai Rp85 juta. Demikian kekecewaan Rudi selaku konsumen terhadap pelayanan BCA Finance yang disampaikan kepada Demokratis. (S Tarigan)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles