Indramayu, Demokratis
Sidang ketiga Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Indramayu, Jawa Barat, telah mengabulkan gugatan konsumen. Harapan konsumen dalam gugatan itu konsumen diikutkan pada waktu lelang. Setelah lelang, apapun hasilnya konsumen minta diberikan surat tanda pelunasan.
Hasil putusan dengan Nomor 10/ BPSK.Im/ lll/ 2022, tertulis mengadili pihak penggugat atau pemohon maupun tergugat atau termohon tidak dibebankan biaya perkara apapun. Memerintahkan pihak penggugat atau pemohon dan tergugat atau termohon untuk tunduk dan mentaati isi akta perdamaian yang telah disepakati tersebut.
Demikian ditetapkan dalam sidang majelis BPSK Kabupaten Indramayu oleh Supendi S.H, M.H sebagai ketua majelis, Hendra Irvan Helmy S.H dan Wawan Sugiarto S.TP masing-masing sebagai anggota majelis dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh ketua majelis dan dibantu oleh Wawan Setiawan S.H sebagai panitera dengan dihadiri para pihak, pada Kamis (31/3/2022).
Dalam akta perdamaian dinyatakan berdasarkan penetapan ketua BPSK Kabupaten Indramayu Nomor 724/BPSK.Im/ lll/ 2022 tanggal 11 Maret 2022 majelis yang memeriksa perkara dengan register Nomor 10/ BPSK.Im/ lll/ 2022 tanggal 10 Maret 2022 telah datang menghadap Cici Heryanti umur 35 tahun pekerjaan mengurus rumah tangga bertempat tinggal di Dusun D RT 19 RW 08 Desa Pekandangan, Kabupaten Indramayu yang dalam hal ini sebagai penggugat atau pemohon.
Wesi Swara Gumilang Siregar umur 35 tahun legal PT. BFI Finance area Cirebon yang bertempat tinggal di Jalan DR Hamzah Nomor 8 Medan, RT 000 RW 000 Kelurahan Merdeka, Kecamatan Merdeka Baru, Kota Medan Baru, yang dalam hal ini sebagai tergugat atau termohon.
Bahwa pihak penggugat maupun tergugat bersedia untuk mengakhiri sengketa konsumen antara mereka seperti termuat dalam surat gugatan tersebut dengan jalan perdamaian melalui proses mediasi di hadapan majelis BPSK Kabupaten Indramayu, dan untuk itu mereka telah mengadakan kesepakatan sebagai berikut.
Pasal 1 bahwa antara pihak penggugat dan tergugat pada persidangan pertama tanggal 17 Maret 2022 telah bersepakat untuk memilih menyelesaikan sengketa konsumen dengan cara mediasi. Pasal 2 bahwa antara pihak penggugat dan tergugat sepakat, pertama pihak penggugat ingin agar motornya dilelang dan semua hutang dinyatakan lunas. Kedua, pihak PT. BFI Finance akan menerbitkan surat keterangan lunas setelah dilakukan pelelangan.
“Pasal 3 bahwa pihak penggugat dan tergugat dalam kaitan ini mohon kepada majelis BPSK untuk menguatkan kesepakatan perdamaian ini dalam bentuk akta perdamaian. Selanjutnya ketua majelis BPSK menjatuhkan putusan seperti tersebut di atas,” jelas ketua majelis hakim.
Pada berita acara kesepakatan BPSK menerangkan bahwa pihak penggugat maupun tergugat bersedia untuk mengakhiri sengketa konsumen seperti termuat dalam surat gugatan. Di hadapan majelis BPSK telah bersepakat seperti pasal 3 di akta perdamaian. Demikian hasil sidang BPSK yang diketahui. (S. Tarigan)