Indramayu, Demokratis
Bank Rakyat Indonesia alias BRI Unit Pekandangan, Indramayu, Jawa Barat, dilaporkan nasabahnya ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Indramayu di Jalan Kopral Dali No. 02, Kelurahan Margadadi, Indramayu, Jawa Barat. Surat tanda bukti laporan pengaduan dengan nomor 001/BPSK.IM/1/2026 tersebut tertanggal 22 Januari 2026, atas nama pelapor inisial KSM (31) warga Desa Pekandangan.
Pada surat laporannya, tertulis pelapor menyerahkan, membuat laporan pengaduan kerugian konsumen, akibat penggunaan barang dan atau jasa yang disediakan pelaku usaha yaitu, BRI Unit Pekandangan Jalan Kembar Kepandean Indramayu. Selanjutnya telah diserahkan berkas (dokumen), bukti bukti dari konsumen, berupa 1 lembar foto copy KTP, 1 lembar foto copy pay off inquiry, 1 embar foto copy kwitansi pinjaman, 1 lembar surat informasi pinjaman dan 16 lembar kwitansi tanda bukti penyetoran.
Pada pertemuan pra sidang (30/1/2026) majelis menguraikan kewenangannya beserta undang-undang atau regulasi yang menjadi dasar hukum dalam persidangan BPSK kepada kedua pihak yang bersengketa. Diketahui bahwa pada panggilan sidang pertama, melalui surat BPSK nomor 005/BPSK.IM/II/2026, hari Jumat, 8 Februari 2026 pihak pelapor berhalangan hadir. Namun pihak BRI melalui suratnya nomor B.07/4212/I/2026, tanggal 30 Januari 2026, melakukan jawaban perihal sengketa konsumen nomor 004/BPSK.IM/II/2026.

Dari uraian panjang versi BRI, bahwa penggugat (konsumen), tercatat sebagai nasabah kredit Kupra sebesar Rp10.000.000 dengan tunggakan senilai Rp5.910.287 dengan rincian: (a) Sisa pokok Rp4.763.990, (b) bunga berjalan Rp1.146.297 yang pada pokoknya di poin 9, BRI sebagai termohon, mohon dengan segala hormat kepada yang mulia majelis hakim pada BPSK Indramayu yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk memutus menolak gugatan pemohon untuk seluruhnya. Surat jawaban BRI tersebut ditandatangani oleh Uly Nisa Azmi sebagai Kepala Unit.
Di surat panggilan persidangan kedua pada Kamis, 12 Februari 2026 nomor 005/BPSK.IM/II/2026 pihak pelapor masih berhalangan hadir. Padahal agenda pada sidang itu terkait surat jawaban tergugat, dan atau upaya perdamaian dengan adanya dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan atau terjadinya kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan atau memanfaatkan barang dan atau jasa.
Berkaitan hal tersebut, sesuai dengan tugas dan wewenang BPSK sebagai mana dimaksud dalam pasal 52 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pada panggilan sidang ketiga, hari Kamis, 19 Februari 2026 dengan surat nomor 009/BPSK.IM/II/2026, pihak penggugat masih berhalangan hadir.
Pada surat panggilan sidang keempat, nomor 011/BPSK.IM/II/2026 hari Kamis, 26 Februari 2026, penggugat (konsumen) maupun tergugat (pelaku usaha) hadir, dan pada persidangan kedua pihak diketahui, bersedia untuk mengakhiri sengketa konsumen antara mereka seperti termuat dalam surat gugatan tersebut dengan jalan perdamaian melalui proses konsiliasi di luar persidangan BPSK Indramayu.
Dan untuk itu mereka telah mengadakan kesepakatan sebagai berikut. Pasal 1 Bahwa kedua pihak pada persidangan yang dilangsungkan di BPSK Indramayu pada tanggal 26 Februari 2026, telah bersepakat untuk memilih menyelesaikan sengketa konsumen dengan cara konsiliasi.
Pasal 2 Bahwa antara kedua pihak sepakat: (1) Bahwa penggugat (konsumen) bersedia untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada tergugat (pelaku usaha), dengan rincian sebagai berikut: (A) hutang pokok Rp1.714.000, (B) bunga Rp0, jumlah Rp1.714.009 dan pembayaran kewajiban tersebut diatas akan dilunasi oleh penggugat (konsumen) selama 3 (tiga) kali pelunasan sejak bulan Maret 2026.

Bahwa tergugat (pelaku usaha) bersedia menerima uang pelunasan tersebut dari penggugat (konsumen) sebesar Rp1.714.000 (satu juta tujuh ratus empat belas ribu rupiah), selama 3 (tiga) kali pelunasan. Pasal 3 Bahwa para pihak dalam kaitan ini, mohon kepada majelis BPSK Indramayu untuk menguatkan kesepakatan perdamaian ini dalam bentuk akta perdamaian.
Pada salinan putusan nomor 001/PUT-Kons/2026/BPSK.Idm. memutuskan: (1) Pihak penggugat maupun tergugat, tidak dibebankan biaya perkara apapun, (2) Memerintahkan kedua pihak, untuk tunduk dan mentaati isi akta perdamaian yang telah disepakati tersebut di atas.
Demikian ditetapkan dalam sidang majelis BPSK Indramayu pada hari Kamis, 26 Februari 2026 oleh Kamsari Sabarudin, SH, MH sebagai ketua majelis H. Mukhfid, S.Kom, M.Kom dan Aditya Firmansyah, S.Pd, SH, MH, masing-masing sebagai anggota majelis dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum, pada hari itu juga oleh ketua majelis dan dibantu oleh Iskandar Zulkarnaen, SE sebagai panitera dengan dihadiri oleh para pihak. (S Tarigan)
