Purwakarta, Demokratis
Bank Tabungan Negara (BTN) Purwakarta diduga telah menahan sertifikat nasabah yang telah melunasi cicilan rumahnya hingga setahun lebih lamanya.
Dari keterangan Engkus Kusnadi nasabah yang merasa sangat kecewa atas tindakan yang dilakukan oleh pihak BTN Purwakarta karena sudah setahun lebih sertifikat rumahnya tidak kunjung diterbitkan. “Padahal saya sudah melunasi cicilan kredit rumah meski waktu pelunasan masih panjang,” jelas Engkus.
Engkus mengatakan bahwa ia telah melunasi kredit rumahnya pada 1/8/2018 yang lalu namun hingga berita ini diturunkan sertifikat belum ia terima.
Anehnya saat ingin pengambilan sertifikat pada tanggal 2/8/2018, ia malah disodorkan berkas yang harus ditandatangani yaitu surat yang telah dibuat terlebih dahulu oleh pihak BTN Purwakarta yang ditujukan kepada kepala cabang Bank BTN.
Surat tersebut seolah-olah dibuat Engkus padahal surat itu adalah konsep dari BTN Purwakarta tapi kenyataannya surat tersebut direkayasa oleh pihak BTN dan ditandatangani oleh Engkus.
“Saya bingung sebab isi surat yang ditandatangani tersebut tidak pernah tahu misalnya di dalam surat dikatakan sertifikat hilang di BPN Karawang dan masih dalam pencarian,” jelas Engkus kecewa.
Keterangan yang diperoleh dari loan servis BTN Purwakarta Ciska Sagita bahwa sertifikat rumah dan tanah atas nama Engkus Kusnadi belum ada di BTN Purwakarta dan masih berada di BPN Karawang.
Menurut Ciska pihak developer Perumahaan Bumi Mutiara Indah (PT Ratanindo) tidak mampu untuk membayar biaya balik nama yang dibebankan oleh BPN Karawang. “Sehingga pihak BTN mengambil alih terhadap semua beban yang dikenakan oleh BPN atas kewajiban depelover terhadap konsumen,” jelasnya.
Dikatakan juga bahwa mereka (BTN Purwakarta) dengan kejadian ini telah mengajukan dana talangan untuk kepengurusan biaya balik nama dan pemecehan sertifikat yang saat ini masih dalam satu nama perusahaan Ratanindo. “Harus menunggu 9 bulan untuk penyelesaian sampai terbit sertifikat,” pungkas Ciska. (Jajang S)