Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bukan Jadi Penyuluh, Napi Koruptor Dilibatkan dalam Program Antikorupsi buat Berikan Testimoni

Jakarta, Demokratis

Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati mengatakan narapidana tindak pidana korupsi nantinya bukan menjadi penyuluh antikorupsi. Ia mengatakan nantinya hanya diminta memberi testimoni tentang pengalamannya.

Hal ini disampaikan untuk menjawab polemik penyuluhan antikorupsi yang dilakukan oleh para napi korupsi yang belakangan ini ramai disoroti masyarakat.

“Mereka tidak serta merta menjadi penyuluh antikorupsi melainkan para narapidana ini akan diminta memberikan testimoni tentang pengalamannya selama menjalani proses hukum, baik dampaknya pada diri sendiri, keluarga, maupun dalam kehidupan sosialnya,” kata Ipi kepada wartawan, Senin (23/8/2021).

Dengan berbagi testimoni tersebut, para narapidana koruptor tersebut diharap dapat memberikan pelajaran bagi masyarakat sehingga jejak mereka tak akan diikuti oleh siapapun.

Lebih lanjut, Ipi mengatakan saat ini hanya ada tujuh narapidana dari Lapas Sukamiskin, Bandung dan Lapas Tangerang yang lolos skrining untuk dimintai testimoninya dalam program ini. Mereka terpilih setelah pemetaan dilakukan psikolog terhadap narapidana yang masa tahanannya sudah hampir berakhir.

Pemetaan dilakukan melalui metode komunikasi dua arah, mengenali kepribadian, analisis gesture, vibrasi suara, goresan tulisan, dan lainnya. Hal ini bertujuan untuk mendapat data narapidana yang bersedia dan dapat dilibatkan dalam program antikorupsi.

Lagipula, Ipi menyebut siapapun tanpa terkecuali punya kesempatan untuk ikut mencegah terjadinya perilaku korup dan memberantasnya. Tak terkecuali para narapidana kasus korupsi.

“Tidak ada kelompok masyarakat yang ditinggalkan dalam program pemberantasan korupsi. Sebab, seluruh masyarakat dapat berperan serta memberantas korupsi sesuai dengan kapasitas masing-masing termasuk mantan narapidana korupsi,” tegasnya.

“Siapapun bisa menyuarakan antikorupsi yaitu setiap individu yang memiliki sikap moral dan integritas tinggi serta pengetahuan antikorupsi dapat dan mau menyebarkan nilai-nilai integritas antikorupsi dimulai dari lingkungan terkecilnya seperti keluarga, komunitas, dan masyarakat di mana dia tinggal,” imbuh Ipi.

Selain itu, para narapidana tersebut tak mungkin langsung menjadi penyuluh antikorupsi seperti yang dikira oleh banyak pihak. Karena, untuk menjalankan tugas tersebut harus mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Penyuluh Antikorupsi.

“Untuk menjadi penyuluh antikorupsi tersertifikasi harus mendapatkan pengakuan kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi,” pungkasnya. (Ari)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles