Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Buntut Defisit Anggaran Pemkab Subang, Berujung Tak Dilaksanakannya Perubahan APBD 2022, Imbasnya Komisi IV DPRD Subang Desak Bupati Copot Sekda dan Evaluasi Pejabat TAPD

Subang, Demokratis

Di tengah gonjang ganjing dan gaduhnya rencana digelarnya hak interpelasi DPRD Subang terhadap eksekutif terkait terjadinya defisit anggaran yang berujung tidak dilaksanakannya perubahan APBD 2022 oleh Pemkab Subang, terus mendapat sorotan dari berbagai kalangaan  dan berbuntut panjang.

Setelah sebelumnya mencuat desakan agar Bupati Kang Jimat ‘mencopot’ Sekda Subang H Asep Nuroni selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), kini Komisi IV DPRD meminta Bupati agar mengevaluasi personel TAPD.

Ketua Komisi IV DPRD Subang, H Ujang Sumarna, mengatakan, defisit anggaran Pemkab Subang Tahun 2022 ini, seharusnya tidak terjadi jika Bupati H Ruhimat menempatkan para pejabat Eselon 2 khususnya di OPD yang menjadi TAPD di antaranya Sekda, BP4D, Bapenda dan BKAD, benar-benar dipilih berdasarkan hasil seleksi open bidding, bukan dipilih karena faktor kedekatan atau titipan pihak tertentu atau jangan-jangan karena adanya janji.

“Selama ini saya perhatikan momentum seleksi open bidding buat rekrutmen pejabat Eselon 2, ternyata hanya dijadikan sarana formalitas sebagai salah satu syarat saja. Kenapa musti ada seleksi open bidding yang ujung-ujungnya Bupati yang menentukan bukan berdasarkan hasil seleksi. Maka sudah bisa diterka hasil kinerjanya seperti ini,” ungkap H Ujang Sumarna, Jumat (9/9/2022) dilansir laman metrobuana.co.id.

Lanjut H Ujang, sebetulnya Bupati H Ruhimat dan Wakil Bupati Agus Masykur adalah orang orang yang hebat dan memiliki pemikiran yang cerdas demi membangun Subang lewat program ‘JAWARA’-nya. Namun sayangnya, kata dia, sebagian ‘kabinet’ yang diangkatnya banyak yang tidak berdasarkan the right man on the right place (orang yang tepat di tempat yang tepat).

“Sepertinya Bupati kurang jeli dalam menentukan sosok sosok kabinetnya terutama Eselon 2 khususnya sosok pejabat TAPD. Makanya terbukti terjadinya defisit anggaran di tahun 2022 ini,” tuturnya.

Dia berharap, Bupati segera mengevaluasi kembali para kabinetnya itu agar bisa berkinerja maksimal demi mewujudkan semua program JAWARA-nya.

H. Ujang Sumarna Ketua Komisi IV DPRD Subang yang juga Ketua Fraksi Gerinda DPRD Subang. Dok/Istimewa

“Kapan program JAWARA mau tercapai, kalau kinerja para kabinetnya tidak maksimal, bahkan sepertinya kurang becus kerja? Ini yang harus segera disikapi Bupati H Ruhimat jika program JAWARA-nya bisa terwujud,” tegas politisi senior Partai Gerindra ini.

Terkait hal ini, belum ada tanggapan dari Bupati maupun pihak-pihak terkait di TAPD.

Sebelumnya, H Ujang Sumarna juga menilai Sekda yang juga merangkap Ketua TAPD, H Asep Nuroni, kurang greget dalam kinerjanya sehingga terjadi defisit anggaran berjalan mencapai Rp185 miliar di tahun 2022 ini yang berkonsekwensi tidak dilaksanakannya perubahan APBD.

Pihaknya, sambung dia, meminta Bupati segera mencopot H Asep Nuroni dari jabatan Sekda dan menggantinya dengan sosok yang benar-benar mumpuni.

“Kalau Sekda selaku Ketua TAPD bekerja maksimal, mungkin jumlah PAD tidak akan minim serta pendapatan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat untuk Subang sesuai target. Ini tidak bisa dibiarkan, makanya Fraksi Gerindra akan meminta Bupati H Ruhimat untuk mengganti H Asep Nuroni dari jabatannya sebagai Sekda dan diganti oleh sosok pejabat yang bener benar mumpuni,” tegas H Ujang Sumarna.

Setelah di tahun 2022 ini APBD Subang mengalami defisit berjalan sebesar Rp185 miliar, dikabarkan di tahun 2023 mendatang anggaran Subang berpotensi mengalami defisit lagi.

Bayang-bayang potensi defisit anggaran di Pemkab Subang sepertinya akan berulang di tahun 2023 mendatang.

Informasi yang dihimpun, potensi nilai defisit di tahun anggaran 2023 dikabarkan cukup fantastis, mencapai kisaran Rp375 miliaran.

“Iya prediksi 240 sampai 300 (miliaran),” ujar seorang anggota DPRD Subang yang identitasnya dirahasiakan, kepada awak media, Jumat (9/9/2022).

Saat dikonfirmasi, Ketua DPRD Subang H Narca Sukanda, S.Sos., mengaku, potensi defisit anggaran Subang di tahun 2023 mendatang akan dibahas di Bamus DPRD pada 16 September 2022 mendatang.

“Belum dibahas, rencana dijadwalkan di Bamus tanggal 16 September,” ujar H Narca di ruang kerjanya (9/9/2022),

H Narca menyebut, mengingat potensi depisit di tahun 2023 masih berupa prediksi, asumsi, maka nilai besaran defisitnya belum dapat dipastikan.

“Asumsi masih bisa diprediksi turun atau naek nanti dibahas RAPBD,” ucap politisi senior PDI Perjuangan ini, seperti dikutip jabarpress.com.

Sementara itu, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang juga Sekda Subang, H Asep Nuroni, belum merespon konfirmasi yang disampaikan terkait potensi defisit anggaran Subang di tahun 2023 mendatang. Namun, Kepala BP4D Subang, Hari Rubiyanto, menyampaikan tanggapan terkait informasi soal potensi atau prediksi defisit anggaran tahun 2023.

Hari menyebut, potensi defisit anggaran di tahun 2023 masih berupa prediksi.

“2023, alokasi dana transfer juga belum ditetapkan oleh pusat,” ujar Hari. “Jika anggaran transfernya belum ditetapkan, masih prediksi saja, karena APBD 2023-nya juga belum dibahas dengan DPRD,” ucapnya seperti dikutip jabarpress.com.

Sebelumnya diketahui, anggaran Kabupaten Subang mengalami defisit berjalan di tahun 2022 sebesar Rp185 miliar. Hal ini diungkap Pemkab Subang saat menggelar konferensi pers tentang tidak dilakukannya Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022, bertempat di Aula Abdul Wahyan, Rumah Dinas Bupati, Rabu, 31 Agustus 2022. Konferensi pers dipimpin Sekda Subang H Asep Nuroni didampingi Kepala Bapenda, Kepala BKAD dan Kepala BP4D.

Dalam konperensi press yang diikuti puluhan awak media tersebut, Sekda Subang H Asep Nuroni selaku Ketua Tim Anggaran Pemda atau TAPD, menyampaikan beberapa hal terkait tidak adanya Perubahan APBD tahun 2022.

Adapun beberapa pertimbangan yang melatarbelakangi tidak dilakukannya Perubahan APBD Tahun 2022 adalah sebagai berikut:

  1. Berdasarkan Pasal 161 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah terdapat kata “Perubahan Anggaran dapat dilakukan apabila terjadi:
  2. Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA;
  3. Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan dan antar jenis belanja;
  4. Keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan. Hal ini menandakan bahwa perubahan APBD sifatnya tidak wajib.
  5. Hasil evaluasi semesteran, defisit berjalan di tahun anggaran 2022 cukup tinggi yaitu sekitar 185 Milyar, defisit ini berasal dari pendapatan yang tidak tercapai, diperkirakan sekitar Rp.142 Milyar (PAD defisit sebesar 94 Milyar, dan Pendapatan Transfer defisit sebesar Rp.48 Milyar) serta hasil audit BPK bahwa Silpa di APBD 2022 tidak tercapai sekitar Rp.43 Milyar. Kondisi ini mengharuskan TAPD melakukan kebijakan pengurangan signifikan terlebih dahulu sekitar 30 % – 40 % untuk bisa melakukan perubahan. Faktanya sangat sulit dilakukan terlebih proses pengadaan dan lain-lain sudah berjalan.
  6. Kebijakan untuk tidak melakukan perubahan anggaran ternyata pernah dilakukan oleh pemerintah pusat dimana di tahun 2018 tatkala pemerintah pusat mengalami defisit, maka langkah yang diambil adalah tidak mengajukan perubahan APBN.

Penggunaan kata ‘dapat’ pada Ketentuan Pasal 161 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menandakan bahwa perubahan APBD sifatnya tidak wajib, dan Kondisi Hasil Evaluasi semesteran yang menunjukan kemampuan keuangan daerah yang belum membaik, serta contoh empiric yang pernah dilakukan oleh Pemerintah Pusat di Tahun 2018 yang tidak melakukan Perubahan APBN karena mengalami defisit, menjadi pertimbangan utama Pemerintah Daerah Kabupaten Subang untuk tidak melakukan Perubahan APBD Tahun 2022.

Menyikapi kondisi keuangan daerah Kabupaten Subang tahun 2022, beberapa hal yang dilakukan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang adalah sebagai berikut :

  1. Melakukan upaya intensifikasi dan ekstensifikasi Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Subang, sehingga dapat terealisasi sesuai dengan target yang ditetapkan di APBD Kabupaten Subang Tahun 2022.
  2. Sebagai bentuk antisipasi proyeksi defisit APBD Tahun 2022, dilakukan manajemen kas dengan self blocking beberapa belanja yang tidak prioritas dan bukan merupakan belanja pelayanan langsung kepada masyarakat.
  3. Memastikan belanja prioritas dan target-target kinerja, serta layanan pemerintah daerah tahun 2022 tetap dapat dilaksanakan secara maksimal.

Kemudian dijelaskan lebih lanjut dalam Permendagri 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Bab IV Huruf D, tentang Pergeseran Anggaran Pada Point 1, Ketentuan Umum Huruf h, bahwa Pada Kondisi tertentu, pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD dapat dilakukan sebelum perubahan APBD melalui ketetapan Kepala Daerah dengan diberitahukan kepada pimpinan DPRD. Kondisi tertentu tersebut dapat berupa kondisi mendesak atau perubahan prioritas pembangunan baik di tingkat nasional atau daerah.

Berdasarkan Pasal 68 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerh yang dijelaskan lebih teknis oleh Permendagri 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Bab II Huruf D Point 4 tentang Ketentuan Terkait Belanja Tidak Terduga pada huruf d, bahwa Keperluan mendesak meliputi:

1) Kebutuhan daerah dalam rangka pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia tahun anggaran berjalan;

2) Belanja Daerah yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib;

  1. a) Belanja Daerah yang bersifat mengikat merupakan belanja daerah yang dibutuhkan secara terus menerus dan harus dialokasikan oleh pemerintah daerah dengan jumlah yang cukup untuk keperluan setiap bulan dalam tahun anggaran berkenaan, seperti:

(1) Belanja pegawai antar lain untuk pembayaran kekurangan gaji, tunjangan dan (2) Belanja barang dan jasa antara lain untuk pembayaran telepon, air, listrik dan internet.

  1. b) Belanja daerah yang bersifat wajib merupakan belanja untuk terjaminnya kelangsungan pemenuhan pendanaan pelayanan dasar masyarakat antara lain Pendidikan, Kesehatan, melaksanakan kewajiban kepada pihak ketiga, kewajiban pembayaran pokok pinjaman, bunga pinjaman yang telah jatuh tempo dan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3) Pengeluaran Daerah yang berada diluar kendali Pemerintah Daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya, serta amanat peraturan perundang-undangan; dan/atau

4) Pengeluaran Daerah lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat.

Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 55 ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang berbunyi “ Belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengeluaran anggaran atas Beban APBD untuk keperluan darurat termasuk keperluan mendesak yang didak dapat diprediksi sebelumnya. Penjelasan pasl tersebut menegaskan bahwa keadaan mendesak termasuk dalam klasifikasi belanja tidak terduga.

Dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 68 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang berbunyi “Dalam hal belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencukupi, menggunakan :

  1. Dana dari hasil penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan lainnya serta pengeluaran pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan; dan atau
  2. Memanfatkan kas yang tersedia. Merujuk pada ketentuan perundangan yang telah dijelaskan diatas, Langkah-langkah yang akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah sebagai berikut :
  3. Menginventarisir belanja yang tidak prioritas dan bukan merupakan belanja pelayanan langsung kepada masyarakat untuk dijadwal ulang.
  4. Menginventarisir kebutuhan belanja mendesak sesuai dengan kriteria yang diatur dalam Pasal 68 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan daerah yang secara lebih teknis dijelaskan pada Bab II Huruf D point 4 Permendagri 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. (Abh)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles