Kamis, Februari 19, 2026

Bupati Bekasi Terjaring OTT, KPK Endus Dugaan Keterlibatan Kajari

Jakarta, Demokratis

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus dugaan keterlibatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, dalam pusaran kasus korupsi yang menjerat Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang.

Namun demikian, KPK belum memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan Eddy Sumarman sebagai tersangka setelah menggelar ekspose perkara dari rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT).

“Dugaan tetap ada. Tapi tidak cukup bukti untuk dinaikkan. Sehingga tidak dijadikan tersangka,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).

Asep juga tidak menjawab secara lugas apakah KPK akan melakukan pengembangan perkara untuk menjerat Eddy Sumarman dalam pusaran kasus korupsi Bupati Bekasi tersebut.

Tidak ditetapkannya Eddy Sumarman sebagai tersangka juga menjadi alasan KPK tidak dapat melakukan penggeledahan di rumah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi tersebut yang berlokasi di Cikarang, meskipun sempat dilakukan penyegelan. Hal ini lantaran KPK tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan upaya paksa berupa penggeledahan.

KPK memastikan segel rumah tersebut akan dibuka dalam waktu dekat karena tidak boleh melanggar hak pemilik rumah.

“Nah itu tentunya haknya juga tidak boleh dilanggar. Kenapa? Karena ada aturannya. Kalau tetap disegel, kan tidak boleh masuk tuh? Nah ada haknya yang dilanggar. Maka harus dibuka,” ucap Asep.

Dalam perkara ini, KPK baru menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Bekasi periode 2025 hingga sekarang Ade Kuswara Kunang, Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, H. M. Kunang, serta Sarjan selaku pihak swasta penyedia paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

KPK juga melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.

Perkara ini bermula setelah Ade Kuswara Kunang terpilih sebagai Bupati Bekasi. Ia kemudian menjalin komunikasi dengan Sarjan selaku pihak swasta penyedia paket proyek. Dari komunikasi tersebut, Ade Kuswara Kunang diduga secara rutin meminta uang ijon proyek sebelum paket pekerjaan dilaksanakan.

Permintaan dan penyerahan uang tersebut dilakukan melalui perantara, salah satunya H. M. Kunang, yang juga merupakan ayah Ade Kuswara Kunang dan menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan.

Total uang ijon proyek yang diberikan dalam perkara ini mencapai Rp9,5 miliar. Uang tersebut diduga diberikan agar Sarjan mendapatkan atau mengamankan paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Selain uang ijon proyek dari Sarjan, sepanjang tahun 2025 Ade Kuswara Kunang juga diduga menerima penerimaan lain dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar.

Dengan demikian, total aliran dana yang terkait dengan perkara ini mencapai sekitar Rp14,2 miliar, yang terdiri atas Rp9,5 miliar uang ijon proyek dan Rp4,7 miliar penerimaan lain yang diduga diterima Ade Kuswara Kunang sepanjang tahun 2025.

Atas perbuatannya, Ade Kuswara Kunang bersama-sama dengan ayahnya, H. M. Kunang, selaku pihak penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. (Dasuki)

Related Articles

Latest Articles