Kamis, November 28, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bupati dan Ketua DPRD Jeneponto Sahkan Tiga Ranperda

Jeneponto, Demokratis

Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (PPRD) Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan, mengesahkan tiga buah Ranperda pada hari Rabu (28/12/2022).

Ranperda yang disahkan yakni Ranperda Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Ranperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Ranperda tentang Perumahan Dan Pemukiman Kumuh. Ketiga Ranperda tersebut merupakan inisiatif DPRD.

Bupati H. Iksan Iskandar dan Ketua DPRD H. Arifuddin menandatangani langsung berita acara pengesahan disaksikan Unsur Forkopimda, puluhan anggota dewan, kepala PD, camat dan stakeholders.

Selanjutnya Bupati Iksan memberikan pendapat akhir mengenai Ramperda inisiatif DPRD tersebut. Bahwa dalam upaya opyimalisasi penyelenggaraan pemereintah, pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat sebagai penjabaran otonomi daerah. Perlu adanya kesamaan persepsi, keterpaduan gerak dan langkah yang seirama untuk seluruh stakeholders. Guna mewujudkan hal tersebut mesti disusun sebuah regulasi untuk memjadi acuan dan pedoman sekaligus sebagai landasan yuridis formil pemerintah daerah dalam mengambil sebuah kebijakan.

“Dengan telah diundangkannya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah dan kualitas belanja daerah  serta harmonisasi kebijakan fiskal daerah,” ungkap Bupati dalam sambutannya.

“Penghargaan yang setingi-tingginya kepada pimpinan dewan, unsur pimpinan dan fraksi atas usulan serta saran pada pembahasan Ramperda ini, yang selanjutnya akan diproses menjadi peraturan daerah,” ujarnya. (Syarifuddin Awing)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles