Jeneponto, Demokratis
Bupati H. Iksan Iskandar dan Wakil Bupati H. Paris Yasir penuhi undangan Ketua DPRD, Rabu (8/6/2022).
Bupati H. Iksan Iskandar dan Wakil Bupati H. Paris Yasir terlihat kompak mendatatangi gedung DPRD.
Menurut pantauan kedatangan kedua pimpinan daerah itu adalah dalam rangka memenuhi undangan Ketua DPRD H. Arifuddin
Berdasarkan surat Ketua DPRD Nomor : 172.4/303/DPRD adalah perihal undangan rapat paripurna tingkat I tentang penyerahan empat buah Ranperda inisiatif DPRD kepada pemerintah.
Selain itu turut diserahkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2021.
Setelah menunggu beberapa saat rapat paripurna tingkat I kemudian dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD H. Arifuddin didampingi Wakil Ketua Imam Taufiq ditandai dengan ketukan palu sebanyak tiga kali.
Masing-masing delegasi fraksi partai selanjutnya secara bergantian menyampaikan pendapat. Fraksi Golkar adalah yang lebih dulu kemudian disusul perwakilan fraksi partai lain.
Setelah itu Bupati H. Iksan Iskandar berkesempatan memberikan sambutan. Bupati dua periode itu kemudian menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan beserta seluruh anggota DPRD atas kerja kerasnya dalam membahas empat buah Ranperda.
Ia menambahkan bahwa Ranperda yang baru saja diterima selanjutnya akan dikaji secara mendalam sesuai mekanisme yang ada dan selanjutnya dibahas bersama guna mendapatkan persetujuan antara pemerintah dengan DPR.
“Alhamdulillah rasa syukur hari ini, berkat kerja keras anggota dewan yang terhormat empat buah Ranperda inisiatif DPR dapat terwujud,” ujarnya.
Di akhir sambutan Bupati H. Iksan Iskandar menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah kepada DPRD dengan memaparkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sekaligus ikhtiar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD.
Adapun penjelasan Bupati H. Iksan Iskandar mengenai pokok-pokok hasil pemeriksaan BPK-RI atas audit LKPD Kabupaten Jeneponto tahun 2021 adalah sebagi berikut:
Pendapatan dari total target pendapatan yang ditetapkan sebesar Rp.1.324.802.166.724,00 (satu triliun tiga ratus dua puluh empat miliar delapan ratus dua juta seratus enam puluh enam ribu tujuh ratus dua puluh empat rupiah) dengan realisasi sebesar Rp. 1.222.246.365.181,39 (satu triliun dua ratus dua puluh dua milyar dua ratus empat puluh enam juta tiga ratus enam puluh lima ribu seratus delapan puluh satu koma tiga puluh sembilan rupiah) atau 92,26 persen.
Belanja dari total anggaran belanja yang ditetapkan sebesar Rp.1.363.860.317.761,00 (satu triliun tiga ratus enam puluh tiga miliar delapan ratus enam puluh juta tiga ratus tujuh belas ribu tujuh ratus enam puluh satu rupiah).
Terealisasi sebesar Rp.1.213.711.554.593,85 (satu triliun dua ratus tiga belas miliar tujuh ratus sebelas juta lima ratus lima puluh empat ribu lima ratus sembilan puluh tiga koma delapan puluh lima rupiah) atau sebesar 88,99 persen.
Selanjutnya diketahui pada pemeriksaan BPK-RI atas LKPD Kabupaten Jeneponto tahun 2021 tersisa dua hal yang menjadi pengecualian dalam pemberian opini.
“Artinya empat hal yang menjadi pengecualian pada tahun sebelumnya sudah dapat diselesaikan dan diterima hasilnya oleh PPK-RI pada pemeriksaan tahun 2021 dengan begitu kita berharap agar Jeneponto mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian pada tahun 2023 mendatang,” ujarnya. (Syarifuddin Awing)