Sukabumi, Demokratis
Bupati Sukabumi H Asep Japar bersama Wakil Bupati H Andreas menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi di ruang sidang paripurna, Rabu (12/11/2025).
Rapat paripurna ini membahas sejumlah agenda penting, di antaranya:
- Penetapan dan pengambilan keputusan terhadap program pembentukan peraturan daerah tahun 2026, dan Raperda tentang pelestarian pengetahuan tradisional dalam pelindungan kawasan sumber air.
- Penyampaian keputusan DPRD dan pimpinan DPRD tentang penetapan program pembentukan peraturan daerah tahun 2026, persetujuan penyempurnaan dan penyesuaian terhadap evaluasi hasil Gubernur Jawa Barat atas Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2026 dan Rancangan Peraturan Bupati Sukabumi tentang penjabaran APBD 2026, serta Raperda tentang pelestarian pengetahuan tradisional dalam pelindungan kawasan sumber air.
- Penyampaian nota pengantar Bupati mengenai Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan, Penyelamatan Kebakaran dan Penyelamatan Non Kebakaran.
Dalam sambutannya, Bupati menekankan pentingnya tahapan perencanaan dalam pembentukan peraturan daerah agar menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan sesuai kebutuhan masyarakat.
“Tahapan perencanaan sangat penting agar peraturan daerah yang disusun benar-benar relevan dengan kebutuhan daerah dan aspirasi masyarakat,” ujar Bupati.
Menurutnya, ada empat hal yang menjadi perhatian utama dalam penyusunan skala prioritas Propemperda, yaitu perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, pelaksanaan kewenangan daerah otonom, dukungan terhadap rencana pembangunan jangka panjang dan menengah daerah, serta pengakomodasian aspirasi masyarakat.
Bupati mengungkapkan, pada 2026 terdapat delapan rancangan peraturan daerah yang akan dibahas Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Di antaranya terkait pembentukan dan susunan perangkat daerah, penyertaan modal, perubahan APBD, irigasi, serta perubahan badan hukum PDAM Tirta Jaya menjadi Perseroda Tirta Jaya Mandiri.
“Dengan perencanaan yang baik, setiap perda akan menjadi landasan hukum yang kuat dan bermanfaat bagi masyarakat Sukabumi,” jelasnya.
Selain itu, Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2026.
Pada kesempatan itu, Bupati juga menyampaikan pendapat akhir terkait Raperda tentang Pelestarian Pengetahuan Tradisional dalam Pelindungan Kawasan Sumber Air. Perda ini diharapkan dapat memberikan arah dan kepastian hukum dalam menjaga kelestarian sumber air berbasis kearifan lokal, khususnya melalui konsep Patanjala pengetahuan tradisional masyarakat Sunda tentang cara berinteraksi dengan alam.
“Melalui implementasi Patanjala, kita berharap keberlangsungan sumber daya air dan ekosistemnya tetap terjaga untuk generasi mendatang,” ujarnya.
Di akhir sambutannya, Bupati menyampaikan nota pengantar Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan, dan Penyelamatan Kebakaran non Kebakaran. Raperda ini disusun untuk memperkuat sistem penanggulangan kebakaran yang terpadu dan profesional.
“Pemerintah Kabupaten Sukabumi berkomitmen memberikan perlindungan dan rasa aman bagi masyarakat melalui sistem pencegahan dan penyelamatan yang cepat serta terkoordinasi,” pungkasnya. (Iwan)
