Sukabumi, Demokratis
Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi dengan agenda mengesahkan keputusan pimpinan DPRD Nomor 3 Tahun 2025 dan penyampaian persetujuan atas penyempurnaan serta penyesuaian hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, Rapat berlangsung di gedung DPRD, Kamis, 31 Juli 2025.
Turut dihadiri oleh Bupati Sukabumi H. Asep Japar, Wakil Bupati H. Andreas, Ketua DPRD H. Budi Azhar Mutawali Sekretaris Daerah H. Ade Suryaman, unsur Forkopimda, para camat, dan tamu undangan lainnya.
Bupati Sukabumi H. Asep Japar dalam sambutannya menjelaskan, keputusan merupakan tindak lanjut atas persetujuan bersama DPRD pada tanggal 2 Juli 2025. Pemerintah Kabupaten Sukabumi sebelumnya telah menyerahkan dokumen-dokumen untuk dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Seluruh hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor: 903/Kep.400-BPKAD/2025, tanggal 22 Juli 2025, telah dibahas dan disepakati bersama antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah,” ucapnya.
Bupati menambahkan, hasil kesepakatan tersebut menjadi dasar penerbitan keputusan pimpinan DPRD mengenai penyempurnaan Raperda pertanggungjawaban APBD 2024.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah menyepakati hasil evaluasi tersebut.
“Terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada DPRD Kabupaten Sukabumi yang telah membahas dan menyepakati hasil evaluasi gubernur, sehingga penyempurnaan ini dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah,” ujarnya
Dalam kesempatan tersebut dilakukan penandatanganan berita acara kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD. (Iwan)