Jeneponto, Demokratis
Bupati Iksan Iskandar hari ini menghadiri Rapat Paripurna Tingkat II dalam rangkaian acara pengesahan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Selasa (15/11/2023).
Kedua Ranperda tersebut berasal dari inisiatif Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jeneponto, yang berkaitan dengan:
- Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Ranperda ini memiliki kedudukan yang sangat strategis dalam memberikan landasan normatif serta menjadi rujukan dalam pengambilan kebijakan terkait optimalisasi peran dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa.
Bupati Iksan Iskandar menekankan pentingnya peran BPD sebagai mitra sejajar dengan Kepala Desa dalam pembinaan dan pengembangan desa.
- Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT. Lontara Turatea Kabupaten Jeneponto (Perseroda), Ranperda ini mencakup penyertaan modal pemerintah daerah kepada PT. Lontara Turatea, yang memiliki peran besar dalam menjalankan aktivitas bisnis dan mengambil bagian dalam pengendalian stabilitas harga hasil pertanian lokal, hasil produksi UMKM, serta sebagai alat pengendali inflasi di daerah.
Dalam kesempatan itu Bupati Iksan Iskandar menambahkan bahwa keberlakuan kedua Ranperda tersebut akan menjadi landasan hukum yang kuat untuk pembinaan optimalisasi peran BPD dan dukungan terhadap PT. Lontara Turatea dalam menjalankan perannya sebagai motor penggerak perekonomian lokal.
Acara pengesahan Ranperda ini turut dihadiri oleh para pimpinan DPRD Kabupaten Jeneponto, Kepala Desa se-Kabupaten Jeneponto, serta unsur-unsur terkait lainnya.
Bupati Iksan Iskandar berharap implementasi dari kedua Ranperda ini akan memberikan dampak positif bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Jeneponto.
Bupati Iksan Iskandar juga memberikan apresiasi yang tinggi terhadap kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jeneponto terkait pengesahan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis.
”Kedua Ranperda tersebut mencerminkan sinergi dan komitmen antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam membangun dan memajukan Kabupaten Jeneponto. proses penyusunan dan pembahasan kedua Ranperda ini melibatkan kerjasama yang solid antara Pemerintah Daerah dan DPRD. Keterlibatan aktif anggota DPRD dalam membahas dan mempertajam substansi kedua Ranperda ini menjadi langkah positif dalam memastikan landasan hukum yang kuat bagi pembangunan daerah,” ujarnya. (Syarifuddin Awing)