Jeneponto, Demokratis
Tepat waktu. Bupati Iksan Iskandar melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi melalui laman resmi pajak.go.id. di Ruang Pola Panrannuangta, Senin (20/3/2023).
Hal itu dilakukan Bupati Iksan Iskandar pada kegiatan pekan Panutan Pajak Tahun 2023 di Ruang Pola Panrannuanta.
Acara tersebut turut dihadiri Wakil Bupati H. Paris Yasir, Wakil Ketua DPRD Imam Taufiq, Dandim 1425 Agus Tanra, Sekda H. M. Arifin Nur, Wakapolres Muh. Idris, Ketua Pengadilan Negeri, Kepala Kantor KPP Pratama Bantaeng dan para Camat.
Esensi dari pekan panutan itu sendiri adalah untuk mendorong kepada seluruh wajib pajak agar segera melaksanakan kewajiban menyampaikan SPT tahunan orang pribadi lebih awal dan tidak terlambat sebelum tanggal 31 Maret 2023.
Dalam sambutanya, Bupati Iksan Iskandar memberi apresiasi kepada para Camat dalam hal realisasi capaian target pajak bumi dan bangunan (PBB) di sebelas kecamatan.
Selain itu ia turut mengajak para ASN agar mampu menjadi pelopor dan panutan dalam hal membayar pajak.
“Masyarakat kita adalah masyarakat primordial yang masih menjunjung tinggi dan mencontoh perilaku para tokohnya, oleh sebab itu mariki semua para ASN menjadi pelopor serta panutan termasuk dalam hal membayar pajak,” ajak Bupati.
Acara kemudian dilanjutkan dengan penyerahan secara simbolis SPPT dan DHKP pajak bumi dan bangunan pedesaan/perkotaan (PBB-P2) Kabupaten Jeneponto tahun 2023 kepada masing-masing camat. (Syarifuddin Awing)