Jumat, September 20, 2024

Bupati Indramayu Diminta Batalkan Lelang Eks Pangonan Desa Bogor

Indramayu, Demokratis

Pelaksanaan lelang tanah eks Pangonan Desa Bogor, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat pada tahun 2022, diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2017.

Dugaan pelanggaran tersebut mencuat ketika sejumlah masyarakat mempertanyakan tentang tata cara pelaksanaan dan regulasi tentang pengelolaan tanah rawa dan tanah eks pangonan milik Desa Bogor yang tidak ditempuh dengan transparan kepada peserta lelang maupun masyarakat.

Menurut IP, warga masyarakat Desa Bogor, bahwa Kuwu (Kades) Eny Suprapti, telah melakukan lelang sewa garapan rawa dan tanah eks pangonan pada Kamis (18/8/2022) di kantor aula dari pukul 09:00 Wib dengan mengundang ketua dan anggota BPD, ketua dan anggota LPM, tokoh masyarakat dan peserta lelang.

Hal itu dibuktikan melalui surat yang bernomor 005/ 227/ sekret, dengan tembusan sejumlah unsur Musyarawah Pimpinan Kecamatan (Muspika) yang dicap stempel langsung oleh Kuwu.

Selanjutnya menurut IP, bahwa pemberitahuan tentang pelaksanaan lelang secara mendadak. Yaitu dua hari sebelum pelaksanaan lelang dan tidak dilakukan secara terbuka atau transparan untuk disampaikan kepada publik melalui berbagai macam alat penunjang informasi yang ada.

“Dan hal ini jelas tidak sesuai dengan kaidah yang dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 12 dan juga melanggar UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” kata IP kepada Demokratis, Selasa (23/8/2022).

Surat lelang sewa garapan rawa dan tanah eks Pangonan.

Ditambahkan pula oleh NRN, untuk peserta lelang tersebut hanya berjumlah satu orang yaitu peserta bernama Darta Bin Daka yang beralamat Dusun Sukadamai RT 002 RW 001 Desa Bogor, Kecamatan Sukra.

“Dan oleh Sekmat Kecamatan Sukra, bapak Dadang Supriatna, sudah diperingatkan agar sebaiknya pelaksanaan lelang tersebut ditunda saja. Tetapi, Kuwu Desa Bogor saat itu juga mencarikan lawan untuk peserta lelang. Yaitu, Tatang Bahtiar. Dengan alasan sebagai formalitas saja,” timpal NRN.

Perlu diketahui, bahwa dalam pelaksanaan lelang tersebut menurut sumber telah dikondisikan oleh Kuwu Eny Suprapti, yaitu peserta bernama Tatang Bahtiar mengajukan harga lelang sebesar Rp360 juta. Sedangkan Darta Bin Daka sebagai peserta lelang kedua mengajukan dengan nilai Rp361 juta.

Kemudian, sewa garapan rawa dan tanah eks pangonan telah dimenangkan oleh Darta Bin Daka dengan harga lelang yang diajukan sebesar Rp361 juta. Pada dasarnya, bahwa Tatang Bahtiar tidak memiliki dana sebesar nilai angka lelang yang telah dibuat. Namun, karena skenario telah dibuat oleh Kuwu sehingga seolah-olah Tatang memiliki dana untuk menjadi lawan dalam lelang yang dibuat oleh Kuwu.

“Maka lelang ditangguhkan selama 10 hari kalender, untuk peningkatan pendapatan asli desa. Dan proses lelang cacat demi hukum atau dengan kata lain gugur,” ujar salah satu pejabat di Sekretariat Daerah Bagian Tata Pembangunan.

Masyarakat Desa Bogor menduga bahwa Kuwu Eny Suprapti diduga telah melakukan penyelewengan jabatan dengan membuat skenario lelang fiktif serta melanggar beberapa aturan yang ada. Sebab, merujuk Perda Nomor 12 Tahun 2017 tertulis, harga lelang paling rendah sama harga lelang tahun sebelumnya, serendah-rendahnya sama dengan nominal tahun sebelumnya. Yaitu, Rp560 juta atau seperti yang diatur pada pasal 7 butir 2 dan 3.

Dari peristiwa dan kejadian tersebut, masyarakat mendesak agar pemerintah daerah melalui dinas terkait dan Komisi I DPRD Indramayu agar segera menyikapi dengan serius persoalan di atas. Sebab, hal tersebut selaras dengan visi dan misi Indramayu bermartabat dengan salah satu program unggulan di antaranya yaitu Lacak Aset Daerah (Lada).

Sementara itu, belum ada keterangan dan penjelasan resmi dari Kuwu Eny Suprapti dan Camat Sukra ketika dikonfirmasi Demokratis. Keduanya masih terkesan enggan untuk berkomentar. (RT)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles