Selasa, Oktober 1, 2024

Bupati Indramayu Kembali Lakukan Hobinya Olah Alih Jabatan

Indaramayu, Demokratis

Bupati Indramayu Jawa Barat Hj. Nina Agustina selaku pejabat pembina kepegawaian daerah kembali melakukan “hobinya” dengan mengolah alih alias memutasi 11 para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Eselon III. Karena saking kerapnya Bupati melakukan mutasi dengan alasan penyegaran, sehingga publik mengistilahkannya dengan Bupati “hobi kesegaran” dengan olah alih jabatan pegawai.

Anehnya, walau kebijakan Bupati tersebut telah mendapat teguran dari KASN melalui surat yang menyatakan bahwa bila Bupati gemar mengolah alih jabatan pegawai ASN di daerahnya dengan tidak mengindahkan bingkai aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Maka berpotensi menjadikan suasana kerja yang kontra produktif, cacat yuridis, pembakangan pisikologis, dan berpotensi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), serta kezholiman yang bisa berpeluang para ASN untuk melakukan upaya mem-PTUN-kan Bupati. Sehingga dari realitas tersebut, dan merujuk bahasa akedemik dari Pusat Kajian Setrategis Pembangunan Daerah (PKSPD) Indramayu menjadi nyata yang menyebut, bahwa jika tidak ngawur, bukan Indramayu namanya.

Bahkan publik pun menduga ada keinginan politik Bupati untuk menjadikan setatus jabatan Wakil Bupati (Wabup) cukup hanya sebagai pelaksana tugas (Plt). Indikasi itu, tampak dengan kebijakan Bupati yang belum memfungsikan jabatan Wabup sebagaimana mestinya, serta meniadakan sejumlah fasilitas kerja Wabup, dan atau hak protokolnya. Sehingga terpublikasi peristiwa hubungan kerja Bupati dan Wabup telah disharmonis. Kemudian berlanjut pula dengan kebijakan Bupati yang belum tuntas terkait penetapan dan atau pelantikan CPPTP dari hasil seleksi terbuka JPTP yang biayanya dari APBD 2022 senilai 300 jutaan rupiah yang telah selesai pada bulan Maret 2022 lalu.

Dari catatan yang diperoleh Demokratis kemarin Rabu (26/10/2022), Bupati kembali melakukan alih tugas 11 pejabat administrator dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Indramayu Nomor 824/Kep.247-BKPSDM/2022 tanggal 26 Oktober 2022 tentang Alih Tugas Pejabat Administrator di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, dengan penjelasan nomor, nama, tempat dan tanggal lahir, NIP, pangkat dan golongan ruang jabatan lama, eselon lama, jabatan baru, eselon baru, dan tunjangan jabatannya, sebagai berikut:

  1. Rumsia SE., M.Si, Indramayu, 23-11-1970, 1970 1123 2008 0110 05. Penata Tingkat (Tk) I-III/d. Jabatan lama Kepala Bidang (Kabid) Hortikultura, Perkebunan dan Penyuluhan pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKP-P). Jabatan baru sebagai Kabid Penyelenggaraan Kearsipan pada Dinas Perpustakaan dan Arsip (Disperpusip) Golongan dan Eselon baru III. b. dengan tunjangan jabatan (tunjab) Rp980.000.
  2. Aminah, S.Ag., M.Pd.I, Indramayu 24-07-1972, 1972 0724 2009 0220 01. Penata Tk I-III/d. Jabatan lama kabid Penyelenggaraan Kearsipan pada Disperpusip dengan jabatan baru III.b sebagai Kabid Ekonomi Kreatif pada Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) dengan tunjab Rp980.000.
  3. Agung Rahayu, SE., M.Si, Indramayu, 31-08-1977, 1977 0831 2005 0120 06. Pembina-IV/a. Kabid Perencanaan dan Evaluasi Pendapatan pada Badan Keuangan Daerah (BKD), kini sebagai Kabid Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga pada Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DPPKBPP-A) golongan III.b tunjab Rp980.000.
  4. Rasito SE, Banyumas, 26-04-1972, 1972 0426 1998 0310 04. Pembina-IV/a. Kabid Ekonomi Kreatif pada Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga, menjadi golongan III.b, jabatan baru sebagai Kabid Perencanaan dan Evaluasi Pendapatan pada BKD, tunjab Rp980.000.
  5. Suharjo SE, Klaten, 06-03-1965, 1965 0306 1994 0310 05. Pembina-IV/a. Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Menjadi Kabid Pemberdayaan Sosial pada Dinas Sosial (Dinsos). Golongan III.b, dengan tunjab Rp980.000.
  6. Rizal Helmi Nasution ST. Pangkalan Brandan, 12-08-1973, 1973 0812 2005 0110 04. Penata Tk I-III/d, jabatan lama Kabid Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Menjadi III.b. menjabat sebagai Kabid Lalu Lintas dan Angkutan pada Dinas Perhubungan (Dishub) dengan tunjab Rp980.000.
  7. Runita ST, Indramayu, 12-05-1972, 1972 0512 2005 0110 13. Pembina-IV/a. Kabid Infrastruktur dan Kewilayahan pada Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BAPPP-PDA), menjadi golongan III.b, jabatan baru Kabid Pertanahan pada Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKP-P), dengan tunjab Rp980.000.
  8. Tati Hartati S.ST., MH, Indramayu, 09-06-1968, 1968 0609 1989 0120 02. Pembina-IV/a, Kabid Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga pada (DPPKBPP-PA), menjadi golongan III.b, Dengan jabatan Kabid Pengelolaan Perpustakaan dan Pelestarian Bahan Pustaka pada Disperpussip dengan tunjab Rp980.000.
  9. Suhartati S.Si., M.Si, Gunung Kidul, 01-02-1972, 1972 02011999 0320 03. Pembina-IV/a. Kabid Pengelolaan Perpustakaan dan Pelestarian Bahan Pustaka pada Disperpussip, menjadi III.b dan menjabat sebagai Kabid Kualitas Hidup Perempuan dan Anak pada DPPKBPP-PA, dengan tunjab Rp980.000.
  10. Heka Sugoro S.IP., M.Si, Indramayu, 28-09-1979, 1979 0928 2005 0110 06. Penata Tk I-III/d. Sekretaris Kecamatan (Sekmat) Indramayu, menjadi golongan III.b. Jabatan baru Kabid Pengendalian Penduduk Penyuluhan dan Penggerakan pada DPPKBPP-PA tunjabnya Rp980.000.
  11. Wendy Irwandy ST., MM, Jambi, 06-03-1974, 1974 0306 2005 0110 06. Pembina-IV/a. Kabid Pertanahan pada DPKP-P. Menjadi golongan III.b, jabatan baru sebagai Sekretaris Kecamatan (Sekmat) Kandanghaur, dengan tunjab Rp980.000. (S Tarigan)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles