Indramayu, Demokratis
Dari perbedaan yang belum berkesudahan, terkait kebijakan politik dan birokrasi saat mengelola aset dan anggaran pembangunan daerah di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Bupati Hj. Nina Agustina Dai Bahctiar terancam dimakzulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Dasar dari pemakzulan itu secara politik memungkinkan. Sebab perbedaan itu menurut dugaan publik semakin “mengkristal” dampaknya dari gaya Bupati sendiri yang terlalu percaya diri (pede) saat melakukan tugas dan kewajibannya, dengan kerap menampilkan sikap egois, arogan plus diduga kekurang fahaman dalam mengelola birokrasi atau terkait ilmu tentang tata kelola pemerintahan. Sehingga terkesan Bupati mengabaikan tufoksi Dewan. Berawal dari dugaan perseteruan politik yang “sepele” itulah DPRD atau legislatif dan Bupati selaku eksekutif bukannya mereda, namun malah terasa makin “panas” dengan adanya surat laporan Dewan ke Presiden Republik Indonesia dan ke berbagai pihak lembaga negara.
Adapun surat laporan Dewan itu, poinnya agar presiden segera menjatuhkan sanksi administratif sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku.
“Pada Selasa tanggal 24 Januari 2023 ini, adalah hari jatuh tempo atas penilaian Gubernur Jawa Barat terhadap Peraturan Kepala Daerah (Perkada), yang disampaikan Bupati Indramayu kepada Gubernur Jabar 45 hari lalu. Nanti malam jam kosong kosong, waktu akhir hasil penilaian dan atau evaluasi oleh Gubernur,” ungkap H. Syaefudin SH. selaku Ketua Dewan ke media, di ruang kerjanya, pekan lalu.
Selanjutnya menurut Ketua Dewan, bahwa kronologis “perseteruan” politik antara Dewan dan Bupati, adalah pada saat menjelang dan setelah gagalnya penanda tanganan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2023 di Sidang Paripurna Dewan pada akhir tahun lalu. Dia juga menegaskan bahwa siapa yang salah dalam peristiwa itu, terserah hasil penilaian Gubernur nanti.
“Benar dari awal tahun ini segala fasilitas dewan tak ada lagi anggarannya. Benar pula adanya bahwa semua rapat dan kegiatan Dewan selama ini, hasil dari urunan sesama wakil rakyat di sini,” tandas Ketua Dewan.
Lalu terkait isi surat Nomor 047/gapuranri/bakor-im/1/2023. tanggal 24 Januari 2023 Perihal Bupati Indramayu segera diberi sanksi oleh Presiden, dan lampiran ke Kementerian Dalam Negeri (kemendagri) melalui Inspektorat Jenderal (Irjen) Bernomor 900.1.5/3531/1J tanggal 29 Desember 2022. Surat itu ditujukan kepada Dr. Wiranto SH, SIP, MM selaku Ketua Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (Wantimpres-RI). Serta surat senada Bernomor 046/gapuranri/bakor-im/1/2023. Dengan tanggal yang sama, ditujukan pada Presiden RI.
Poin dari sejumlah isi surat tersebut adalah berdasarkan surat pimpinan DPRD Kabupaten Indramayu Nomor 170/1779/dprd /2022 tanggal 1 Desember 2022, terkait kronologi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Tahun Anggaran (TA) 2023.
- Rapat paripurna pada tanggal September 2022 tentang nota penjelasan Bupati terhadap Ranperda TA 2023 hanya diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda).
- Rapat paripurna tanggal 8 November 2022 tentang pandangan umum fraksi-fraksi atas nota penghantaran Bupati terhadap Raperda APBD-TA 2023 hanya diwakili oleh Sekda.
- Rapat paripurna tanggal 11 November tahun 2022 tentang jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda APBD-TA 2023 hanya diwakili oleh Sekda dan di rapat paripurna tanggal 30 November 2022 tentang Penyampaian Laporan Badan Anggaran (Banggar) APBD-TA 2023, persetujuan dari DPRD serta pendapat akhir Bupati, tertunda. Sehingga Ranperda tentang APBD-TA 2023 tidak mendapat persetujuan dan kesefahaman.
Bila merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaan Pemerintahan Daerah, di Bab VI Pasal 36 ayat; (1) Kepala daerah, wakil kepala daerah, anggota DPRD, dan bagi daerah yang melakukan pelanggaran administratif dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerahnya dapat dijatuhi sanksi administratif.
Di ayat (2) Pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf O, bahwa Kepala daerah dan anggota DPRD tidak menyetujui bersama Ranperda tentang APBD-TA 2023 sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun. Pada huruf S, dimaksudkan kepala daerah tidak mengumumkan informasi pembangunan daerah dan informasi keuangan daerah kepada masyarakat, serta tidak menyampaikan informasi keuangan daerah kepada menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada pasal 37 ayat (1) disebutkan kepala daerah, wakil kepala daerah, anggota DPRD, dan daerah yang melakukan pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) dijatuhi sanksi administratif oleh Presiden, Menteri, dan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Sesuai dengan kewenangannya setelah dilakukan dan atau pemeriksaan secara teliti, objektif, dan didukung dengan data, informasi dan atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran dimaksud.
Selanjutnya dalam marwah akidah Peraturan Mendagri-RI Nomor 48 Tahun 2021 tentang Perencanaan Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Pemda) Tahun 2022 Pasal 2 ayat 1 Bahwa perencanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemda tahun 2022 meliputi: a. Fokus pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemda yang disusun berbasis prioritas dan risiko.
Dari penjelasan perbedaan pandangan hidup dan politik tersebut, menjadi polemik berlarut dan opini publik. Di antaranya ada yang berpedapat menyikapi hal tersebut, bahwa sebaiknya unsur forkompinda jangan berpolitik saat menyusun APBD, sebab soal itu sangat sensitif dan berkaitan langsung dengan “nasib” masyarakat dalam segala sisi kehidupan terutama perekonomian dan pembangunan.
“Saya melihat dan mendengar bahwa dewan sebenarnya telah menerima isi APBD berikut angkanya. Jika Ketua Dewan menyebut tidak menandatangani karena tidak ada angkanya, itu bermain politik. Hanya saja angka-angka yang diajukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dari dinas instansi terkait saat itu, mayoritas status jabatannya memang masih sebagai Pelaksana Tugas (PLT). Boleh saja dewan tidak menyetujui karena aturan. Namun jangan mengatakan tidak ada angkanya. Karena saya pernah sempatkan bertanya kepada Bupati, beliau bilang demi Allah angka-angka itu ada, dan telah diajukan, dan benar yang ngantarkan dan yang hadir di Dewan adalah Sekda. Namun jangan dipelintir dengan mengatakan tidak ada angkanya, dan untuk itu saya siap berargumen dengan Dewan,” tantang seorang sumber berinisial Y, yang diketahui pengelola olahraga tenis outdoor di Pemkab Indramayu.
Di ketahui surat dibuat oleh Gerakan Aktivis Penyelamat Uang Negara (Gapuranri) Badan Koordinator (Bakor) Indramayu, dan ditandatangani Rudi Leonadi dan Yahya, tembusan ke 4 tujuan di antaranya Ketua MPR dan DPR RI. Pada surat lain ada poin, bahwa dalam hal ini Bupati Indramayu, diduga telah mengabaikan UU-RI Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan ke 2 atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, di pasal 312 ayat 1, Kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran baru setiap tahunnya.
Ke 2, DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama Ranperda tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran baru setiap tahunnya sebagaimana dimaksud ayat satu, bisa dikenai sanksi administratif, berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan, sesuai dalam ketentuan peraturan per-UU-ngan, selama enam bulan. Ke 3. Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat dua, tidak dapat dikenakan kepada anggota DPRD apabila keterlambatan penetapan APBD disebabkan oleh kepala daerah, terlambat menyampaikan Ranperda tentang APBD kepada DPRD dari jadwal yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan per UU ngan pasal 313 ayat satu. Apabila kepala daerah dan DPRD tidak mengambil persetujuan bersama dalam waktu enam puluh hari sejak disampaikan Ranperda tentang APBD oleh kepala daerah kepada DPRD, kepala daerah menyusun dan menetapkan Perkada tentang APBD paling tinggi sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya, untuk membiayai keperluan setiap bulan.
Pada ayat dua. Ranperkada sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dapat ditetapkan setelah memperoleh pengesahan dari menteri bagi Daerah provinsi, dan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat bagi Daerah kabupaten kota. Ayat tiga.untuk memperoleh pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat dua,Ranperkada tentang APBD beserta lampirannya disampaikan paling lama lima belas hari, terhitung sejak DPRD tidak mengambil keputusan bersama dengan kepala daerah terhadap Ranperda tentang APBD.
Ayat ke empat. Apabila dalam batas waktu tiga puluh hari Menteri atau Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat tidak mengesahkan Ranperkada sebagaimana dimaksud pada ayat tiga. Maka kepala daerah menetapkan Ranperkada dimaksud menjadi Perkada.
Berdasarkan lampiran Kemendagri nomor 900.1.5/3531/IJ tanggal 29 Desember 2022. Bahwa dalam lampiran tersebut, berdasarkan surat pimpinan DPRD Kabupaten Indramayu nomor 170/1779/dprd /2022 tanggal 1 Desember 2022 hal kronologis pembahasan Ranperda tentang APBD-TA 2023, disampaikan sebagai berikut.a. Rapat paripurna tanggal September 2022 tentang Nota penjelasan Bupati terhadap Ranperda TA 2023 diwakilkan oleh Sekda.b. Rapat paripurna tanggal 8 November 2022 tentang Pandangan umum fraksi atas Nota penghantaran Bupati terhadap Ranperda APBD-TA 2023 hanya diwakili oleh Sekda.
- Rapat paripurna tanggal 11 november tahun 2022 tentang jawaban Bupati atas pandangan umum Fraksi terhadap Ranperda APBD-TA 2023 selalu hanya diwakili Sekda. dan d. Rapat paripurna pada 30 november 2022 tentang Penyampaian laporan Banggar APBD-TA 2023, persetujuan DPRD serta pendapat akhir Bupati.
Surat yang diperoleh media dalam bentuk pdf itu, isinya sangat padat dan sarat dengan dasar dasar hukum yang dijadikan landasannya, yang pasti publik faham bahwa belakangan tatanan pemerintahan, baik di daerah. Wilayah maupun pusat, sedang gonjang gonjing. Seperti yang terjadi dalam “musibah” ini, setelah sekian hari terjadi polemik politik “dagelan”, dengan tidak adanya penandatanganan APBD 2023 tersebut, Kabupaten Indramayu langsung didatangi seorang petinggi Kemendagri, yang menyampaikan bahwa hal itu biasa terjadi, dan tidak akan mengganggu roda pemerintahan. Sebab bupati bisa menggunakan Perkada. Namun dari kehadirannya ini jelas menunjukan bahwa, Pemerintah pusat dalam kondisi tidak baik baik saja.dugaan itu karena seharusnya, bilapun diperlukan yang menjelaskan itu,seharusnya Kepala Wilayah dalam hal ini Gubernur Jabar. Uniknya Kemudian tidak lama berselang “heboh” terpublikasi penyampaian dari seorang petinggi Polri setingkat Kapolda yang mengatakan, siap ngantor di Indramayu bila ada pihak pihak yang menganggu kinerja Pemda Indramayu. Sehingga dengan kehadiran kedua “tamu” tersebut, publik. Menduga, ada suasana tidak baik baik saja, dan patut dijadikan analisa apakah ada “intervensi” pusat terhadap apa yang terjadi di Indramayu, sebab plus sehari sebelum paripurna yang gagal itu, diketahui adanya komentar seorang yang biasa mengakses info di gedung Dewan, yang menyebut bahwa Paripurna Pengesahan APBD-TA 2023 besok akan blunder.
Terlepas dari semua apa penyebanya, seperti pengakuan dari Ketua Dewan bahwa, sehari sebelum jadwal pengesahan, ketua Dewan dengan dua rekannya, telah mengalah dengan melakukan kunjungan ke pendopo (Bupati), dengan maksud untuk mengingatkan dan berharap melalui Sekda, bahwa besok saat Paripurna Bupati wajib hadir menurut UU. dan ketika pagi harinya, Dewan juga telah mengundang Sekda dan semua yang berkompeten, untuk membahas Raperda APBD-TA 2023 secara final.maksudnya,agar saat Bupati hadir nanti, tidak ada lagi pertanyaan. Sehingga tinggal menyetujui dan menandatangani saja. Dari molornya polemik politik itu, kini suasana di Dewan terjadi semacam kecemburuan sosial, yaitu saat acara rapat dan semua kegiatan Dewan, kebutuhan dana untuk makan minum,mereka terpaksa bergotong royong dari dana pribadi. Sementara di pihak eksekutif belum lama,terpublikasi bisa melaksanakan kegiatan dengan menggunakan dana yang “mencurigakan”, dengan melakukan acara program study cooperatif ke Banyuwangi Jawa Timur, pada acara itu,dengan memboyong seluruh Forkompimda. Berikut para kepala Dinas, bahkan juga Para Camat.
“Saya engga tau dana apa itu sumbernya, meski Forkompimda, dan saya juga sebagai unsur Forkompimda, gak diundang. Bener kata anda, saya juga denger bahwa Pertamina yang turut dalam kegiatan itu, dan infonya tidak menggunakan dana CSR. Lalu untuk mengetahui dari dana apa itu, silahkan cari tau aja sendiri mas,” ujar Ketua Dewan, menutup percakapan. Dari situasi dan kondisinya, jadi nyaris benar kalimat pribahasa yang berbunyi “gajah bertarung, pelanduk di bawah yang mati”. (S Tarigan)