Jeneponto, Demokratis
Bupati H Iksan Iskandar hadiri rapat paripurna tingkat I dan II dengan agenda penyerahan empat rancangan peraturan daerah di ruang paripurna DPRD, Selasa (3/8/2021).
Empat buah rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif Pemerintah Kabupaten Jeneponto yang dimaksud yakni rencana tata ruang 2021-2041, rencana induk pengembangan industri, pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah dan inovasi daerah.
Secara normatif setiap rancangan peraturan daerah harus dibahas dan mendapat persetujuan bersama antara DPRD dan kepala daerah. Hal ini merupakan syarat mutlak dan amanah undang-undang sekaligus menjadi indikator positif atas pemerintah dalam pembentukan peraturan daerah sebagai produk hukum yang memberi legitimasi yuridis dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Keberadaan Ranperda ini secara subtansi sangat relevan dan dibutuhkan pemerintah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan serta pembinaan kemasyarakatan,” ujar Bupati.
Lebih lanjut Bupati Iksan Iskandar menjelaskan empat buah rancangan peraturan daerah inisiatif pemerintah daerah tersebut. Secara rinci Bupati menjelaskan maksud dari masing-masing ramperda:
1. Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang tata ruang wilayah Kabupaten Jeneponto tahun 2021-2041 memiliki kedudukan strategis terutama menjadi pedoman dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor, daerah dan masyarakat rencana tata ruang wilayah merupakan arahan lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan pemerintah masyarakat atau dunia usaha, secara garis besar subtansi yang diatur dalam rancangan peraturan daerah tersebut adalah tujuan penataan ruang, kebijakan dan strategi penataan ruang Kabupaten Jeneponto.
2. Bentuk rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang rencana induk pengembangan industri Kabupaten Jeneponto tahun 2021 – 2041 mengatur hal-hal terkait rencana pembangunan industri sebagai penjabaran dari visi, misi, tujuan, sasaran strategi dan program pembangunan industri daerah untuk jangka waktu 20 tahun.
Salah satu tujuannya yakni sebagai pedoman bagi perangkat daerah dan pelaku industri dalam perencanaan pembangunan industri guna mewujudkan industri daerah yang mandiri, berdaya saing dan berwawasan lingkungan.
3. Rancangan peraturan daerah tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah sangat mendesak dalam memenuhi amanat konstitusional untuk segera menyelesaikan dengan beberapa regulasi nasional yang mengatur pengelolaan keuangan daerah.
Regulasi nasional yang dimaksud yakni Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
4. Rancangan peraturan daerah tentang inovasi daerah merupakan peraturan daerah yang bersifat implementatif berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah.
Salah satu pertimbangan filosofinya yakni bahwa inovasi daerah merupakan peluang bagi daerah untuk berkreativitas dan berkarya guna melahirkan ide-ide serta gagasan dalam rangka menciptakan terobosan baru bagi pemerintah daerah mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
“Secara umum yang kempat Ranperda tersebut sangat dibutuhkan dalam rangka menjadi landasan normatif bagi pemerintah dalam mengambil kebijakan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat,” tutup Bupati.
Turut hadir Wakapolres, Kasdim 1425, Kajari, Wakil Ketua Pengadilan, Kepala OPD, Danramil, Camat, Lurah, Kabag dan Kepala Bidang. (Syarifuddin Awing)