Senin, September 30, 2024

Bupati Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 378 Kades di Sukabumi

Sukabumi, Demokratis

Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami mengukuhkan perpanjang masa jabatan dua tahun menjadi delapan tahun dengan Surat Keputusan (SK) baru sebanyak 378 kepala desa di Kabupaten Sukabumi dilaksanakan di di GOR Pemuda Cisaat, Selasa (11/6/2024). Hal itu pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

H. Marwan mengatakan, tepat di pertengahan tahun 2024 dimana kegiatan ini menjadi satu kebahagiaan dan kegembiraan. Terutama bagi kepala desa yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan.

“Saya bersyukur para kepala desa bisa dikukuhkan atas perpanjangan masa jabatan,” ujarnya.

Atas hal tersebut, H. Marwan meminta para kepala desa untuk mengoptimalkan perannya di wilayah. Terutama dalam membantu masyarakat agar bisa berkembang. Baik secara ekonomi, pendidikan, maupun kesehatan.

“Optimalkan waktu dan potensi yang dimiliki untuk mengembangkan wilayah,” ucapnya.

Apalagi, pembangunan daerah di Kabupaten Sukabumi perlu dukungan kepala desa. Mengingat, kepala desa merupakan ujung tombak pemerintah di masyarakat.

“Semoga pengabdian para kepala desa bisa membantu jalannya pemerintahan yang semakin kokoh dan kuat. Terutama dalam membangun kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi Gun Gun Gunardi mengatakan, Kabupaten Sukabumi sendiri, terdapat 378 kepala desa yang dikukuhkan untuk perpajangan masa jabatan. Sebab, terdapat tiga desa yang diisi penjabat Kades.

“Dari total 381 desa di Kabupaten Sukabumi, tiga desa yang tidak ikut pengukuhan. Sebab, belum ada kepala desa definitifnya,” katanya.

“Konsekuensi dari undang-undang yang baru ini, kepala desa wajib menyesuaikan rencana pembangunan jangka menengah desa yang awalnya enam menjadi delapan tahun. Hal itu sebagai dasar acuan perencanaan di desa sampai masa jabatan selesai,” lanjutnya.

Sementara Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagar, mengucapkan selamat kepada kepala desa dan meminta terus berjuang melanjutkan pengabdianya dengan baik, terus bekerja nyata bagi masyarakat di wilayah masing-masing.

Para kades sesuai dengan undang-undang yang baru dimana pengukuhan perpanjangan ada tiga sekmen yang pertama masa jabatan kades yang dilantik pada tahun 2019 berakhir ditahun 2027, dan yang dilantik pada tahun 2023 kemarin, akan berakhir sampai tahun 2031,” jelasnya.

Selain itu, Yudha juga meminta kepala desa agar dapat mengelola Dana Desa (DD) secara baik dan bisa mengangkat ekonomi warga desa karena apabila desanya maju maka kabupatennya akan berwibawa.

“Saya rasa perlu ada semangat berkolaborasi antara desa dan pemerintah daerah, juga DPRD perlu ikut terlibat, bagaimana membawa desa-desa ini jadikan semua desa yang maju desa yang kuat,” tutupnya. (Iwan)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles