Indramayu, Demokratis
Dalam rangka pembahasan dan pemanfaatan gedung sementara eks Pengadilan Negeri Indramayu, yang beralamat di MT Haryono, Sindang, Kecamatan Sindang, Bupati Indramayu Nina Agustina melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Rinto Waluyo memanggil ke 13 organisasi wartawan yang ada di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, di Ruang Data 1 (Ki Tinggil), Jumat (7/1/2022)..
Pada acara undangan yang dibuat tersebut, unsur dinas terkait menyampaikan bahwa gedung balai wartawan yang ada di Indramayu dapat dimanfaatkan kepada semua organisasi wartawan dengan menjaga dan merawat fasilitas yang ada.
“Baru kali ini di Indramayu memiliki gedung terbesar se wilayah tiga Jawa Barat, kita patut berbangga dan bersyukur dengan adanya fasilitas yang diberikan oleh bupati,” jelas Dedi Musashi Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Indramayu pada saat memaparkan materi sejarah.
Selain menurut Kepala Bidang Aset di Dinas Keuangan Daerah (Kabid Aset), Maulana Malik, besar harapannya gedung balai tersebut bisa dijaga, kemudian bisa dibuat pola mekanisme kuasa penanggung jawab penempatan gedung.
“Silahkan teknisnya nanti diatur oleh semua rekan-rekan tentang pemanfaatan gedung itu,” ujar Malik.
Selain itu, menurut Kepala Dinas Komunikasi dan informasi (Diskominfo) Aan menambahkan, bahwa pada penempatan gedung ada jeda waktu selama lima tahun. Lima tahun selanjutnya pemerintah daerah akan memvalidasi ulang agar gedung tersebut bisa digunakan lagi.
“Nanti tinggal dibentuk saja siapa kepengurusan kuasa penempatan gedung, kemudian diajukan ke Bupati Indramayu,” pungkasnya.
Dalam undangan itu hadir dari Kepala Dinas PUPR, Kabid Aset DKD, Kepala Diskominfo dan Bagian Hukum Sekda Indramayu.
Dari ke 13 organisasi yang hadir di antaranya adalah, PWRI Jaya, KWRI, PWI, IWO, JOIN, HIPSI, AWI, PPWI, AJII, Sekber, PJI, IJTI, K-JIB. (RT)