Padang, Demokratis
Tim kuasa hukum kantor Elga Maidison, SHI & Rekan dkk menggugat Bupati Pesisir Selatan dan panitia pemilihan Pilwana hingga Dinas DPMD Pesisir Selatan pada 13 Februari 2026 lalu.
“Selaku kuasa hukum demi kepentingan klien, kami ajukan gugatan ke Pengadilan TUN Padang guna uji materil proses pemilihan yang diduga cacat prosedur hingga subtansi terhadap pengangkatan wali nagari terpilih yang dilakukan oleh bupati, dan juga diduga jauh dari kepastian hukum karena lahir dari proses yang telah cacat hukum,” kata Elga Maidison.
Adapun gugatan mereka adalah:
– Mohon penundaan pelaksanaan keputusan dan pengangkatan Wali Nagari Kambang Utara sampai adanya keputusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.
– Menyatakan batal dan tidak berita acara hasil pemilihan dilakukan tanggal 17 Desember 2025 yang dikeluarkan oleh panitia pilwana serta Keputusan Bupati Pesisir Selatan tentang pengesahan dan pengangkatan Wali Nagari Kambang Utara.
– Memerintahkam tergugat untuk mencabut berita acara hasil pemilihan. Dan mencabut SK pengangkatan Wali Nagari Kambang Utara oleh bupati tersebut.
– Menyatakan diskualifikasi calon wali nagari terpilih sesuai yang telah diangkat oleh bupati.
– Menetapkan klien kami adalah calon wali nagari Kambang Utara yang terpilih dan sah.
– Membebankan biaya perkara yang timbul kepada para tergugat.
“Adapun dasar/alasan gugatan dilayangkan adalah menurut kami adanya cacat prosedural dan bertentangan peraturan perundangan dan asas umum pemerintahan yang baik terhadap pelaksanaan pemilihan sebagaimana yang telah kami muat pada gugatan. Salah satu contoh adanya dugaan keterlibatan perangkat nagari secara terstruktur/masif serta indikasi adanya kecurangan, serta banyak warga tidak masuk ke DPT sehingga hilangnya hak pilih dan banyak lagi menurut kami yang bertentangan dengan aturan,” lanjutnya.
Menurut Madison, sebelumnya klien mereka juga sudah mengajukan keberatan kepada bupati dan DPMD namun tidak diterima yang seharusnya adanya keputusan langsung yang ditandatangani oleh bupati yang bersifat final atas keberatan klien mereka tersebut, sebagaimana amanat pasal 37 UU Desa Perbub pasal 76. Namun keputusan dari bupati tersebut tidaklah ada sampai sekarang.
“Keberatan diajukan adanya bukti-bukti yang kongkrit dan meyakinkan yang telah diajukan oleh klien kami, tetapi tidak ditangani dengan jelas dan pasti. Dan anehnya juga terjadi fakta penghitungan ulang surat suara dan pembukaan kotak suara tersegel di kantor wali nagari setelah pemilihan oleh DPMD tanpa melibatkan klien kami atau calon lain untuk menyaksikan. Lalu dengan itu DPMD mengambil kesimpulan sendiri dengan hasil yang janggal dengan rekap disampaikan, sehingga jadi tanda tanya. Ini ada apa kok sistem pemilihan seperti ini, tidak terbuka dan jauh dari asas luber dan hanya semena mena menurut kami. Dan banyak lagi hal-hal yang aneh terhadap prosedur menurut kami, dan kami sangat perhatin,” tutur pengacara Elga Maidison yang asli putra Pesisir Selatan.
Sehingga penggugat (no urut 01) sangat merasa dirugikan karena terdapat indikasi kecurangan dan penyelesaian tidak profesional dan tuntas, maka melalui kuasa hukumnya Elga Maidison, SHI, dan tim melakukan gugatan kepada Bupati, Panitia Pilwana dan DPMD-PPKB Pessel.
Gugatan diajukan ke PTUN Padang dengan nomor gugatan perkara nomor : 7/G/2026/PTUN Padang. Yang telah lolos dismissal proses artinya PTUN Padang berwenang untuk mengadili, memutus, yang jadwal sidangnya akan ditentukan oleh pengadilan sendiri. Dan semua para pihak akan dipanggil untuk sidang tatap muka.
Dan menurut tim kuasa hukum, Perbup Pesisir Selatan tentang teknis pemilihan wali nagari sangat banyak bertentangan dengan peraturan di atasnya seperti Permendagri tentang pemilihan, padahal aturan itu adalah konsederan mulai dari UU desa hingga Perbup, maka sudah selayaknya aturan tersebut kita uji materil ke Pengadilan TUN. Contoh kasus terhadap lobang coblosan lebih dari satu pada satu kotak/gambar satu calon tidak sah menurut panitia. Tetapi menurut Permendagri itu adalah suara sah karena tidak mengenai kotak calon lain. Seharusnya Pemda dan DPMD paham asas hukum LEX SUPERIOR DEROGATE LEGI INFERIORI (peraturan lebih tinggi mengkesampingkan peraturan yang lebih rendah), dalam mengambil kebijakan.
“Di sini kita lakukan uji materil apakah pemilihan yang melanggar asas tersebut dipertahankan di peradilan dan hukum di Indonesia ini. Maka kita lihat ke depannya pertimbangan pengadilan, dan semua demi Pessel lebih baik dalam penerapan hukum. Untuk perkembangan perkara selanjutnya kita akan update sidang-sidang berikutnya,” ungkap Elga. (Addy DM)
