Sabtu, November 23, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bupati Probolinggo dan Suami Ditetapkan Sebagai Tersangka Jual-Beli Jabatan

Jakarta, Demokratis

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin, anggota DPR Fraksi Nasdem, sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi atau jual-beli jabatan penjabat kepala desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021. KPK juga menjerat 20 orang lainnya sebagai tersangka.

Penetapan tersangka itu dilakukan lembaga antirasuah setelah memeriksa secara intensif terhadap Puput, Hasan, dan delapan orang lainnya yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (30/8/2021) pagi.

“KPK menetapkan 22 orang tersangka dalam perkara ini,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (31/8/2021) dini hari.

Alex menjelaskan, dengan akan dilaksanakannya pemilihan kepala desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang diagendakan pada 27 Desember 2021 dilakukan pengunduran jadwal pemilihan. Sehingga terhitung 9 September 2021 terdapat 252 kepala desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.

Menurut Alex, untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa tersebut, akan diisi penjabat kepala desa yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui camat.

“Selain itu, ada persyaratan khusus di mana usul nama para pejabat kepala desa harus mendapatkan persetujuan Hasan Aminuddin dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari Puput Tantriana Sari. Para calon pejabat kepala desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang,” papar Alex.

Adapun tarif untuk menjadi pejabat kepala desa sebesar Rp20 juta, ditambah dalam bentuk upeti dan penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta/hektare. KPK menduga, ada perintah dari Hasan Aminuddin memanggil para camat untuk membawa para kepala desa terpilih dan kepala desa yang akan purnatugas.

Hasan juga meminta agar kepala desa tidak datang menemuinya secara perseorangan akan tetapi dikoordinir melalui camat. Oleh karena itu, Puput dan Hasan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Camat Krejengan Doddy Kurniawan dan Camat Paiton Muhamad Ridwan.

Mereka disangkakan melanggar pasal 12 huruf  a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, 18 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Yakni Pejabat Kades Karangren Sumarto, kemudian Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho’im, Ahkmad  Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul  Hadi, Nuruh  Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Samsuddin.

Mereka dijerat melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Djoni)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles