Jumat, September 20, 2024

Bupati Sampaikan Tanggapan Eksekutif Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Atas Ranperda Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur

Tanjung Jabung Timur, Demokratis

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali menggelar sidang paripurna terkait jawaban Bupati Tanjung Jabung Timur H. Romi Hariyanto, SE dalam penyampaian tanggapan eksekutif atas pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Tanjung Jabung Timur, Selasa (18/1/2022).

Bertempat di Aula Gedung DPRD Tanjung Jabung Timur, sidang paripurna ini dihadiri oleh pimpinan dan seluruh anggota DPRD Tanjung Jabung Timur, unsur Forkopimda, Wakil Bupati, Sekda, para staf ahli, asisten dan para kepala OPD Lingkup Pemerintah Tanjung Jabung Timur serta para insan pers.

Dalam sambutannya Bupati menyampaikan apresiasi atas pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap Ranperda tentang Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, yang disetujui untuk dibahas pada tahapan selanjutnya.

“Mempedomani Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Pemerintah Daerah berkewajiban menetapkan Peraturan Daerah tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diatur dalam Ranperda,” katanya.

Menurutnya, Ranperda tentang Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah yang disetujui untuk dibahas pada tahapan selanjutnya yakni meliputi:

  1. Hak daerah untuk memungut pajak daerah dan retribusi daerah serta melakukan pinjaman.
  2. Kewajiban daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah dan membayar tagihan pihak ketiga.
  3. Penerimaan daerah.
  4. Pengeluaran daerah.
  5. Kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang disahkan.
  6. Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintah daerah atau kepentingan umum.

Terkait pengajuan Rancangan Peraturan Daerah yang tidak masuk dalam Propemperda Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dapat disampaikan bahwa dalam keadaan tertentu Bupati dapat mengajukan Ranperda di luar Propemperda dengan alasan pemerintah dari ketentuan peraturan-perundang yang lebih tinggi setelah Propemperda ditetapkan.

“Dasar pengajuan Rancangan Peraturan Daerah di luar Propemperda mempedomani Pasal 16 ayat 5 huruf E Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah,” katanya.

Menurutnya, pengajuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pokok-pokok Keuangan Daerah Merupakan Perintah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 3 huruf A dan pengajuan Rancangan Peraturan Daerah di luar Propemperda telah mendapatkan penelaahan atau pengkajian analisis kebutuhan peraturan daerah dari Pemerintah Provinsi Jambi selaku wakil Pemerintah Pusat di daerah dan sebagai pembina pemerintah daerah.

“Kami juga berterima kasih atas saran masukan terkait harapan agar pelaksanaan pembahasan terhadap Ranperda ini dapat berjalan lancar,” ungkapnya.

Kepada seluruh OPD terkait Bupati juga meminta untuk dapat menyiapkan bahan dan mengikuti pembahasan dengan baik serta melakukan koordinasi dengan seluruh komponen terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah ini, agar pembahasan Ranperda ini dapat berjalan lancar serta ditetapkan sesuai waktu yang telah disepakati bersama. (Society/Edi. H. Sembiring)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles