Cianjur, Demokratis
Plt Bupati Cianjur H Herman & Keprotokolan Setda Cianjur, Iyus Yusuf menyerahkan sertifikat tanah untuk rakyat program reforma melalui kegiatan redistribusi tanah secara simbolis kepada warga Desa Cibuluh dan Desa Puncak Baru, Kecamatan Cidaun.
Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Yudhi, Dandim 0608 diwakili oleh Kasdim Suntoro, Danramil Cidaun, Mustofa, Kapolsek Cidaun, Falahudin, Camat Cidaun, Herlan Iskandar, Kades Puncak Baru dan Cibuluh.
Dalam sambutannya, Plt Bupati Cianjur menyampaikan bahwa sertifikat itu sangat berguna dan juga banyak manfaatnya, selain itu juga bisa memberikan rasa aman sebagai pemilik tanah yang sah, di mata hukum ataupun secara adat karena status tanah secara hukum sudah mutlak menjadi hak pemegang sertifikat tersebut.
Plt Bupati menjelaskan bahwa program itu adalah sebuah program Pemerintah Pusat yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum atas kepemilikan dan hak atas tanah yang dimiliki oleh warga. “Dengan menerima sertifikat tersebut, bapak ibu sudah sah di mata hukum sebagai bukti otentik kepemilikan tanah dan diharapkan dapat digunakan untuk kepentingan yang akan meningkatkan roda perekonomian keluarga,” pungkasnya.
Anthony Tarigan, Kepala ATR/BPN Cianjur menuturkan ada 1.200 sertifikat tanah bagi warga Desa Cibuluh dan Desa Puncak Wangi yang diberikan, bahwa penyerahan sertifikat tanah tersebut juga tidak hanya di Cidaun akan tetapi di beberapa wilayah kecamatan yang sudah dilaksanakan. “Biaya untuk program ini dibebankan kepada pemerintah atau dengan kata lain gratis,” ungkapnya.
Peserta PTSL hanya dibebankan untuk membayar penyediaan surat tanah untuk tanah yang belum memiliki surat tanah, pembuatan dan pemasangan tanda batas, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) jika terkena, dan lain-lain seperti materai, fotokopi Letter C ataupun biaya saksi,” jelasnya. (Dani)