Minggu, Juni 15, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bupati Sigi Pastikan Tak Ada Lagi Aktivitas Tambang Emas Ilegal

Sigi, Demokratis

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, Sulawesi Tengah, memastikan tidak ada lagi aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang beroperasi di daerah itu.

Bupati Sigi Moh Rizal Intjenae menyebutkan salah satu alasan gencar melakukan penutupan lokasi tambang emas ilegal agar masyarakat di daerah itu sejahtera dan tetap menjaga lingkungannya.

“Kami juga mengingatkan bahwa belum ada masyarakat penduduk asli sekitar lokasi tambang emas yang kaya sehingga ke depan semua pihak harus bersama-sama menjaga, khususnya kawasan Danau Lindu yang termasuk dalam Taman Nasional Lore Lindu,” kata Rizal.

Rizal mengemukakan bahwa pemerintah daerah memiliki komitmen kuat untuk menertibkan segala bentuk aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang mengancam kelestarian hutan, kawasan suaka margasatwa, serta hutan adat yang merupakan bagian penting dari ekosistem Sigi.

“Kami mengajak semua masyarakat untuk melindungi kawasan hutan dan suaka margasatwa, yang sebagian besar juga berada di dalam wilayah hutan adat dan hutan konservasi Taman Nasional Lore Lindu,” ucapnya.

Pemerintah daerah saat ini sudah mendirikan pos terpadu di kawasan Taman Nasional Lore Lindu guna mencegah terjadinya aktivitas pertambangan emas tanpa izin di wilayah tersebut.

“Dalam pos terpadu itu dijaga dari TNI, Polri, Polhut, Taman Nasional Lore Lindu, dan satpol PP yang terbagi di tiga titik, yakni di Dusun Kankuro Desa Tomado, Desa Puroo, dan Dusun Sadaunta,” sebutnya.

Menurut dia, pos terpadu itu akan dibangun permanen yang dananya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) perubahan pada tahun 2025.

Untuk sementara, kata dia, pos terpadu ini menggunakan tenda darurat milik dinas sosial dan sudah mulai beroperasi.

“Pada intinya kami pemerintah daerah berkomitmen menjaga kawasan tersebut,” katanya.

Diketahui bahwa Polres Sigi sudah menangkap enam pelaku pertambangan emas tanpa izin di Dusun Kankuro Desa Tomado Kecamatan Lindu masing-masing berinisial SR, SN, S, MI, AN, dan YA.

Lima pelaku saat ini sudah masuk tahap satu dengan dokumen berkasnya berada di Kejaksaan Negeri Sigi, sementara satu pelaku lainnya masih dalam penyidikan.

Pelaku berinisial SR, SN, S, dan MI ditangkap dengan barang bukti tiga karung material.

Selanjutnya pelaku berinisial AN ditangkap dengan barang bukti satu unit mobil Avanza merah dan tujuh karung material, sedangkan YA diamankan bersama dengan barang bukti berupa satu unit motor dan empat karung material.

Semua tersangka dijerat dengan pidana penjara paling lama 10 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar. (Andi)

Related Articles

Latest Articles