Subang, Demokratis
Bupati Subang H Ruhimat mengikuti Rapat Paripurna bersama DPRD Subang mengenai rencana Pemekaran Daerah Kabupaten Subang, bertempat di gedung DPRD Subang (1/3/2023).
H Ruhimat biasa disapa Kang Jimat mengungkapkan dalam upaya penataan wilayah pada dasarnya bertujuan untuk menciptakan birokrasi yang lebih efektif dan efisien dalam memberikan pelayanan publik.
Penataan wilayah idealnya dilakukan seiring dengan perkembangan suatu daerah agar pertumbuhan dan kemajuan tidak terpusat di satu tempat saja. Implementasi penataan wilayah tersebut salah satunya berupa pemekaran daerah.
Kang Jimat menyatakan ingin merubah paradigma bahwa pemekaran daerah merupakan indikasi pemerintahan yang gagal karena tidak mampu mempertahankan kesatuan dan persatuan daerahnya.
Hal tersebut perlu dirubah karena melihat tujuan dari pemekaran daerah yaitu pemerataan pertumbuhan dan kemajuan, maka dampak positif bagi masyarakat juga akan lebih besar. Selain itu, Kang Jimat menyebutkan jumlah kabupaten dan kota di Jawa Barat dinilai masih timpang jika dibandingkan dengan provinsi di sekitarnya. Hal tersebut menimbulkan ketidakadilan finansial bagi Provinsi Jawa Barat yang memiliki jumlah penduduk lebih banyak namun tak sebanding dengan jumlah dana alokasi umum yang diterima lebih sedikit.
Oleh karena itu, Gubernur Jawa Barat sangat mendukung program pemekaran daerah baik kabupaten maupun kota yang ada di Jawa Barat.
Selanjutnya Kang Jimat memaparkan persyaratan administratif yang harus dipenuhi daerah yang diatur dalam pasal 37 UU 23 Tahun 2014 meliputi musyawarah desa yang akan menjadi cakupan wilayah daerah kabupaten/kota, persetujuan bersama DPRD kabupaten/kota induk dengan bupati dan wakil bupati kabupaten/kota induk, dan persetujuan bersama DPRD provinsi dengan gubernur dari daerah provinsi yang mencakupi daerah persiapan kabupaten/kota yang akan dibentuk.
Kang Jimat juga menyebutkan di Jawa Barat ada 8 usulan pemekaran kabupaten/kota lainnya yaitu Bogor Barat, Bogor Timur, Sukabumi Utara, Garut Selatan, Garut Utara, Indramayu Barat, Cianjur Selatan, dan Tasikmalaya Selatan.
Dalam rangka merespons aspirasi pemekaran daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten Subang melakukan kajian pada tahun 2012 dan dilakukan kajian kembali seiring menguatnya aspirasi dari masyarakat pada tahun 2020 bersama tim peneliti dari Universitas Padjadjaran Bandung. Hasil kajian tersebut menyatakan Kabupaten Subang sudah masuk dalam kategori mampu. Sehingga dapat direkomendasikan untuk melakukan pemekaran daerah.
Setelah ajuan pembahasan dari pemerintah daerah kepada DPRD Kabupaten Subang dan juga rapat-rapat pembahasan mengenai pemekaran daerah ini, puncaknya pada 5 Agustus 2022 telah diadakan musyawarah yang telah melahirkan berita acara di antaranya mengenai dukungan DPRD Kabupaten Subang, kesepakatan nama daerah otonomi baru, penunjukkan ibukota calon daerah otonomi baru, dan juga batas antara daerah induk dengan daerah calon otonomi baru.
Kang Jimat menutup dengan menghaturkan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Subang atas terselenggaranya Rapat Paripurna kali ini. Kang Jimat berharap semoga apa yang menjadi aspirasi rakyat ini dapat segera terwujud dengan baik.
Acara dilanjutkan dengan penandatanganan Persetujuan Bersama DPRD Kabupaten Subang dengn Bupati Subang tentang Pembentukan Daerah Persiapan Kabupaten Subang Utara. (Abdulah)