Kamis, Oktober 3, 2024

Bupati Subang Gelar Rapat Konsultasi Bersama Akademisi Hukum Pertanahan Terkait Pelepasan Lahan Eks HGU

Subang, Demokratis

Sebagai tindak lanjut hasil konsultasi dan koordinasi dengan Kemendagri terkait program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) yang tengah menjadi salah satu program prioritas Pemkab Subang dalam rangka mendapatkan hak atas lahan eks Hak Guna Usaha (HGU), Bupati Subang H. Ruhimat menggelar rapat konsultasi bersama Dr. Feri Aries Suranta Sitepu, S.H., M.B.A., M.H seorang praktisi dan akademisi hukum pertanahan terkait langkah penyelesaian dan pelepasan lahan eks HGU yang habis masa berlakunya sejak 2002 silam, di Aula Rumah Dinas Bupati, Selasa (16/11/2021).

Asisten Daerah-I Bidang Kesejahteraan rakyat H. Rahmat Effendi pada kesempatan itu menyampaikan bahwa dalam perspektif pembangunan daerah Bupati Subang sangat bersemangat terkait program TORA, karena Bupati sangat ingin menggunakan lahan eks HGU untuk sepenuhnya kepentingan masyarakat miskin.

Ia berharap, pertemuan ini mampu memberikan langkah-langkah dan jalan keluar untuk lahan terkait program TORA.

Selanjutnya perwakilan kantor Pertanahan Kab. Subang  H. Yadi Suhudi memaparkan bahwa jika masyarakat ingin mengusulkan tanah terkait TORA, ada regulasi baru terkait hal tersebut yang harus dilakukan.

Perwakilan kantor Pertanahan Kab. Subang selanjutnya Warsa memaparkan HGU merupakan kekayaan negara, pelepasan aset BUMN harus merujuk pada undang-undang dan harus melalui persetujuan DPR RI. BPN akan mendukung penuh terkait lahan untul kesejahteraan masyarakat, namun proses administrasi harus tetap dijalankan.

Hendri Firdaus perwakilan dari Kemendagri dalam paparannya menyampaikan bahwa terkait pertanahan, di tingkat desa sering sekali terjadi kendala, di mana database pertanahan sering hilang, sehingga ketika pergantian Kades, maka terdapat duplikasi data pertanahan dan begitu pula sertifikat yang dikeluarkan.

Dirinya juga menyampaikan bahwa HGU adalah hak terhadap penggunaan lahan, bukan kepemilikan tanah. Untuk itu, dirinya mendukung langkah yang tengah dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Subang.

Sementara itu, seorang praktisi dan akademisi hukum pertanahan, Dr. Feri Aries Suranta Sitepu,  dalam paparannya menyampaikan bahwa kehadiran dirinya adalah untuk membantu menyelesaikan permasalahan pertanahan di Kabupaten Subang.

Ia menyampaikan bahwa negara tidak memiliki tanah tapi mengelola, dengan Kemenkeu sebagai pengelola.

“Pemerintah harus melakukan terobosan mengenai permasalahan pertanahan, namun tetap harus dengan regulasi dan payung hukum yang jelas, sehingga tidak terdampak hukum,” ungkapnya.

Dr. Feri juga menyampaikan bahwa Barang Milik Negara (BMN) atau aset, harus dimanfaatkan, karena jika BMN tidak digunakan, maka akan tidur atau tidak menghasilkan.

Dirinya juga bercerita tentang beberapa kasus pertanahan yang telah ia selesaikan, seperti sengketa antara TNI dan warga, juga terkait kasus yang sama seperti di Kabupaten Subang, yaitu kasus lahan eks HGU di Sumatera Utara.

Dirinya sangat mengapresiasi langkah Bupati yang berjuang untuk rakyat. Dr. Feri tahu benar bahwa Bupati tak mau warganya tak memiliki tempat tinggal.

Menurutnya, mengenai tanah negara dibagi menjadi dua katagori, yaitu tanah negara bebas dan tanah negara tidak bebas. Tanah negara bebas adalah tanah yang tidak dimiliki oleh siapapun. Sementara HGU yang telah habis masa gunanya, termasuk kedalam tanah negara bebas.

Dr. Feri juga memberikan saran dimana pembangunan harus sesuai visi Nawa cita. Aset BUMN yang berakhir harus dimanfaatkan, karena telah menjadi tanah negara bebas. Tidak ada ganti rugi karena demi kepentingan pembangunan daerah dan selanjutnya Pemkab harus membangun komunikasi antar lembaga demi mendapat solusi.

Bupati Subang H. Ruhimat yang akrab disapa Kang Jimat mengucapkan terima kasih atas kehadiran Dr. Feri yang memberikan motivasi kepada tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) untuk berjuang mesejahterakan rakyat terkait TORA.

Dirinya mengapresiasi para Camat dan Kades yang telah hadir. Kang Jimat menyampaikan bahwa dirinya tahu betul bahwa Kades ingin memberikan yang terbaik kepada warganya terkait program TORA.

“Mudah-mudahan hasil konsultasi ini bisa mendapatkan kesimpulan dan jalan yang bisa ditempuh untuk lahan eks HGU,” ujar Kang Jimat.

Menurut Kang Jimat di Kabupaten Subang terdapat sekitar 12.000 Ha lahan HGU eks PTPN-VIII, 5.000 Ha eks PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI), dan 20.000 Ha eks Perhutani.

Di lahan tersebut, Kang Jimat ingin membangun jalan, Puskesmas, kantor Koramil, Polsek, dan kantor Pemda, namun untuk mendapatkan lahan eks HGU tersebut dirasa kesulitan.

Seperti halnya lahan eks HGU di Ciater, dirinya menyampaikan bahwa untuk kepentingan pelayanan masyarakat, dirinya susah mendapatkan izin, sementara untuk kepentingan pariwisata dengan kerja sama pihak ketiga dipermudah.

Kang Jimat sangat ingin, lahan eks HGU yang kini tersedia di Subang, digunakan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat seperti untuk warga miskin yang tidak memiliki tempat tinggal dan masih hidup satu rumah bersama mertua.

Untuk itu, dirinya meminta bantuan kepada Pemerintah Pusat yaitu Kemendagri untuk membantu penyelesaian masalah mengenai lahan eks HGU.

Ia juga mengajak kepada tim Gugus Tugas Reforma Agraria, untuk serius menjalankan tugasnya demi kemaslahatan masyarakat.

“Saya minta teman-teman jalankan tugas seserius mungkin, harus teguh untuk membela rakyat,” tegas Kang Jimat.

Mengenai saran dari Dr. Feri, Kang Jimat menginstruksikan jajarannya untuk membuat tim kecil. Pada pertemuan tersebut juga diserahkan sebuah buku dari Dr. Feri Aries Suranta Sitepu, SH., MBA, MH kepada Kang Jimat. (Abh)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles